Jabatan Fungsional Guru Adalah: Pengertian, Jenjang dan Gaji

Jabatan fungsional guru

Tidak semua guru memiliki jenjang karier yang sama. Di balik proses mengajar di kelas, ada sistem jabatan fungsional guru yang menentukan perkembangan karier, kenaikan pangkat, hingga besaran penghasilan yang diterima. Kalau anda penasaran bagaimana jenjangnya dimulai, apa saja syarat kenaikannya, dan seperti apa gajinya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Pengertian Jabatan Fungsional Guru

Jabatan fungsional guru adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pendidikan sesuai bidang keahliannya. Berbeda dengan jabatan struktural, posisi ini lebih menitikberatkan pada kemampuan profesional guru dalam menjalankan tugas mengajar dan mengembangkan kompetensi.

Dalam sistem kepegawaian di Indonesia, jabatan ini menjadi jalur karier utama bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Setiap jenjang memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi melalui penilaian kinerja dan angka kredit.

Keberadaan jabatan fungsional guru juga menjadi bentuk pengakuan atas profesi guru sebagai tenaga profesional. Karena itu, kenaikan jenjang tidak hanya didasarkan pada masa kerja, tetapi juga pencapaian, pengembangan kompetensi, dan kontribusi terhadap dunia pendidikan.

Baca Juga: Apa Itu Jabatan Fungsional Dosen? Syarat dan Tunjangan

Jenjang dan Pangkat Jabatan Fungsional Guru

Karier guru tidak berhenti pada satu posisi saja. Ada beberapa jenjang yang bisa anda capai seiring bertambahnya pengalaman, kompetensi, serta angka kredit yang berhasil dikumpulkan. 

1. Guru Pertama

Guru Pertama merupakan jenjang awal dalam karier jabatan fungsional. Posisi ini umumnya ditempati oleh guru yang baru diangkat sebagai ASN maupun jabatan fungsional guru PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap ini, fokus utama guru adalah membangun pengalaman mengajar sekaligus memenuhi target angka kredit. Selain melaksanakan pembelajaran, guru juga mulai mengikuti berbagai kegiatan pengembangan kompetensi sebagai bekal kenaikan jenjang berikutnya.

2. Guru Muda

Setelah memenuhi syarat angka kredit, guru dapat naik ke jenjang guru ahli muda atau Guru Muda. Pada tahap ini, tanggung jawab yang diemban semakin luas karena guru diharapkan mampu menunjukkan kualitas pembelajaran yang lebih baik.

Selain mengajar, guru ahli muda juga mulai aktif mengikuti pelatihan, seminar, hingga menyusun karya ilmiah sederhana. Aktivitas tersebut menjadi bagian dari pengembangan profesional sekaligus penilaian angka kredit.

Baca Juga: Kenali Asisten Dosen: Pengertian, Tugas, dan Cara Menjadi Asdos

3. Guru Madya

Guru Madya merupakan jenjang lanjutan yang menunjukkan tingkat profesionalisme lebih tinggi. Guru pada level ini biasanya telah memiliki pengalaman mengajar yang cukup panjang serta mampu menjadi teladan bagi rekan sejawat.

Selain menjalankan proses pembelajaran, Guru Madya juga sering dilibatkan dalam pendampingan guru lain, penyusunan perangkat pembelajaran, hingga kegiatan pengembangan sekolah. Kontribusinya tidak hanya dirasakan di ruang kelas, tetapi juga pada peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan.

Penerbit Buku Deepublish Jakarta memiliki layanan Penerbit Buku yang bisa bisa membantu anda mempermudah mengubah modul pembelajaran menjadi buku ajar yang siap dipakai

4. Guru Utama

Guru Utama menjadi jenjang tertinggi dalam jabatan fungsional guru. Posisi ini diberikan kepada guru yang memiliki rekam jejak profesional, prestasi, serta kontribusi nyata terhadap pengembangan pendidikan nasional.

Seorang Guru Utama umumnya aktif menghasilkan inovasi pembelajaran, penelitian, maupun publikasi ilmiah. Pengalaman dan kompetensinya juga sering dimanfaatkan sebagai narasumber, pembina, atau mentor bagi guru lainnya.

Tugas dan Kewajiban

Setiap jenjang memiliki tanggung jawab yang berbeda, tetapi secara umum tugas guru tetap berfokus pada penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Berikut beberapa kewajiban yang melekat dalam jabatan fungsional guru.

  • Merencanakan pembelajaran dengan menyusun modul ajar, perangkat pembelajaran, serta strategi yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
  • Melaksanakan proses pembelajaran secara efektif menggunakan metode yang mendorong siswa aktif, kreatif, dan mampu mencapai tujuan pembelajaran seperti penggunaan jurnal harian guru sebagai acuan.
  • Melakukan penilaian hasil belajar, baik melalui evaluasi harian, proyek, maupun asesmen lainnya sebagai dasar peningkatan kualitas belajar siswa.
  • Membimbing dan mendampingi peserta didik, termasuk memberikan konseling sederhana, pembinaan karakter, serta dukungan terhadap pengembangan potensi siswa.
  • Mengembangkan kompetensi diri melalui pelatihan, seminar, lokakarya, sertifikasi, penelitian, maupun kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  • Melaksanakan tugas tambahan apabila ditunjuk sekolah, seperti menjadi wali kelas, pembina ekstrakurikuler, koordinator program, atau jabatan lain yang relevan.

Gaji Guru Berdasarkan Golongan

Dalam sistem jabatan fungsional guru, setiap jenjang umumnya berada pada rentang golongan tertentu, mulai dari III/A hingga IV/E.

Besaran gaji pokok PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Selain gaji pokok, guru PNS juga dapat menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, dan tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi masing-masing.

1. Golongan III/A–III/B 

Guru Pertama umumnya berada pada golongan III/A hingga III/B.

  • III/A (Penata Muda): Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • III/B (Penata Muda Tingkat I): Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Jenjang ini biasanya ditempati oleh guru yang baru diangkat sebagai ASN atau baru memulai karier dalam jabatan fungsional.

2. Golongan III/C–III/D 

Guru Muda atau guru ahli muda umumnya berada pada golongan III/C hingga III/D. Pada tahap ini, guru biasanya telah memiliki pengalaman mengajar yang lebih matang dan mulai aktif dalam pengembangan profesional. Kisaran gajinya, yaitu:

  • III/C (Penata): Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • III/D (Penata Tingkat I): Rp2.920.800 – Rp4.797.000

3. Golongan IV/A–IV/C 

Guru Madya umumnya berada pada golongan IV/A hingga IV/C. Guru pada jenjang ini biasanya telah berkontribusi lebih luas, tidak hanya dalam pembelajaran tetapi juga pembinaan dan pengembangan sekolah. Gaji yang diperoleh Guru Madya berkisar:

  • IV/A (Pembina): Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • IV/B (Pembina Tingkat I): Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • IV/C (Pembina Muda): Rp3.307.300 – Rp5.431.900

4. Golongan IV/D–IV/E 

Guru Utama sebagai jenjang tertinggi dalam jabatan fungsional guru umumnya berada pada golongan IV/D hingga IV/E.

  • IV/D (Pembina Madya): Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  • IV/E (Pembina Utama): Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Jenjang ini diberikan kepada guru dengan rekam jejak profesional, prestasi, dan kontribusi yang sangat tinggi terhadap dunia pendidikan.

Cara Mendapatkan Angka Kredit Guru

Kenaikan jenjang karier tidak hanya bergantung pada lama bekerja. Guru juga harus mengumpulkan angka kredit dari berbagai unsur kegiatan yang telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah. 

Baca Juga: Strategi Inquiry Learning untuk Dosen dan Guru

1. Pendidikan

Angka kredit dapat diperoleh melalui pendidikan formal maupun pendidikan lanjutan yang relevan dengan profesi guru. Misalnya, melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi atau mengikuti program profesi tertentu.

Selain pendidikan formal, berbagai pelatihan bersertifikat juga menjadi bagian dari unsur penilaian. Semakin relevan kegiatan tersebut dengan bidang tugas, semakin besar kontribusinya terhadap pengembangan karier.

2. Pembelajaran atau Bimbingan dan Tugas Tertentu

Pelaksanaan pembelajaran sehari-hari menjadi unsur utama dalam perolehan angka kredit. Kinerja guru dinilai dari kualitas proses belajar mengajar, penyusunan perangkat pembelajaran, hingga hasil evaluasi peserta didik. Di samping itu, tugas tambahan seperti menjadi wali kelas, pembina ekstrakurikuler, atau koordinator program sekolah juga dapat memberikan nilai angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Guru didorong untuk terus meningkatkan kompetensi melalui kegiatan ilmiah maupun pelatihan profesional. Misalnya mengikuti seminar, workshop, pelatihan, atau menyusun karya tulis ilmiah.

Publikasi artikel, penelitian tindakan kelas, hingga penyusunan buku pendidikan juga termasuk bentuk pengembangan keprofesian. Aktivitas tersebut tidak hanya meningkatkan angka kredit, tetapi juga memperkuat kualitas pembelajaran.

4. Penunjang Tugas Guru

Selain tugas utama, terdapat berbagai kegiatan penunjang yang dapat menambah angka kredit. Contohnya menjadi narasumber pelatihan, anggota organisasi profesi, atau panitia kegiatan pendidikan.

Kegiatan sosial maupun akademik yang berkaitan dengan dunia pendidikan juga dapat diakui sebagai unsur penunjang. Selama memenuhi persyaratan administrasi, aktivitas tersebut dapat dihitung dalam proses kenaikan jenjang.

Aturan Mengenai Jenjang Karier Guru PNS di Indonesia

Jenjang karier guru PNS di Indonesia saat ini mengacu pada berbagai regulasi pemerintah mengenai ASN dan jabatan fungsional. Ketentuan tersebut mengatur persyaratan kenaikan jenjang, angka kredit, penilaian kinerja, hingga pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan.

Dalam implementasinya, pemerintah juga telah menyesuaikan sejumlah kebijakan melalui regulasi jabatan fungsional guru terbaru agar proses pembinaan karier menjadi lebih sederhana tanpa mengurangi standar profesionalisme. Penilaian tidak hanya melihat masa kerja, tetapi juga kualitas kinerja serta kontribusi guru terhadap pendidikan.

Bagi guru PNS maupun jabatan fungsional guru PPPK, sistem karier kini memiliki pola yang semakin terstruktur. Dengan memenuhi target angka kredit, mengikuti pengembangan kompetensi, dan menunjukkan kinerja yang baik, peluang untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi menjadi semakin terbuka.

Demikian pembahasan mengenai jabatan fungsional guru, mulai dari pengertian, jenjang karier, tugas, gaji, hingga cara memperoleh angka kredit. Dengan mengetahui sistem yang berlaku saat ini, kamu bisa menyusun langkah pengembangan karier secara lebih terarah sesuai regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia.

Sumber: 

“Jabatan Fungsional Guru: Definisi, Jenjang, Pangkat & Gaji 2024.” Glints, 29 Nov. 2024, https://glints.com/id/lowongan/jabatan-fungsional-guru/.

“Jabatan Fungsional Guru.” Paralegal, 12 Mei. 2026, https://paralegal.id/jabatan-fungsional/guru/.

“Jabatan Fungsional Guru: Pengertian, Jenjang, Pangkat, Gaji.” Kitalulus, 4 Des. 2024, https://www.kitalulus.com/blog/seputar-kerja/jabatan-fungsional-guru.

“Jabatan Fungsional Guru: Pengertian, Jenjang, Pangkat, dan Kisaran Gaji.” E-Ujian.id, 31 Jul. 2024, https://e-ujian.id/jabatan-fungsional-guru-pengertian-jenjang-pangkat-dan-kisaran-gaji/.

“Jabatan Fungsional Guru.” Acer, 7 Okt. 2021, https://www.acerid.com/pendidikan/jabatan-fungsional-guru.  

“Pangkat dan Golongan PNS: Ini Dia Gaji dan Tunjangannya.” Jobstreet, 2 Mar. 2026, https://id.jobstreet.com/id/career-advice/article/pangkat-dan-golongan-pns-gaji-tunjangan.

Bagikan artikel ini melalui

Picture of Wahyu Adji
Wahyu Adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di penerbit buku Deepublish

Tinggalkan Komentar