Profesi dosen sering dianggap sebagai karier yang terhormat dan stabil. Dengan statusnya sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi, banyak yang penasaran, berapa sebenarnya gaji dosen yang diterima per bulan?
Gaji dosen kerap menjadi sorotan, terutama terkait perbedaan antara dosen di universitas negeri dan swasta. Apakah benar gaji dosen sudah memenuhi standar hidup layak?
Dalam artikel ini, Deepublish Jakarta akan mengupas lebih dalam mengenai besaran penghasilan dosen di Indonesia, tunjangan yang mereka terima, serta rencana kenaikan gaji yang tengah diperjuangkan.
Daftar Isi
ToggleBerapa Gaji Dosen Per Bulan?
Gaji dosen per bulan bervariasi tergantung status dan institusinya. Dosen di perguruan tinggi negeri umumnya mendapat gaji sesuai ketentuan PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Golongan PNS ini berkisar dari III sampai IV, dengan gaji mulai Rp2.688.500 hingga Rp5.901.200.
Sedangkan mereka yang baru mulai bekerja dan masuk golongan IIIb menerima gaji pokok sekitar Rp2.688.500. Adapun dosen dengan pangkat lebih tinggi di golongan IVe bisa mencapai Rp5.901.200. Gaji ini belum termasuk tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya.
Di perguruan tinggi swasta, penghasilan dosen bisa lebih bervariasi. Gaji dosen tetap biasanya menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP), sedangkan bagi masih berstatus kontrak atau honorer, memperoleh pendapatan sesuai jumlah SKS yang diampu dan kebijakan kampus.
Faktor yang Mempengaruhi Gaji Dosen
Banyak faktor yang menentukan penghasilan seorang dosen. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan berperan penting dalam menentukan pendapatan seorang dosen. Dosen dengan gelar magister (S2) biasanya masuk golongan IIIb, sementara yang sudah menyelesaikan program doktor (S3) bisa mencapai golongan IV. Semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin tinggi pula gaji yang diterima.
Sebagai contoh, dosen dengan gelar doktor yang berstatus PNS dan memiliki masa kerja yang panjang bisa memperoleh gaji di golongan IVe, yaitu hingga Rp5.901.200. Hal ini menunjukkan betapa besarnya pengaruh tingkat pendidikan dalam menentukan penghasilan.
Institusi juga cenderung memberikan tunjangan tambahan kepada dosen dengan pendidikan yang lebih tinggi, seperti tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan bagi profesor.
2. Jabatan Fungsional
Dalam hal ini, jabatan fungsional dosen mencakup Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor. Tingkatan karier ini memiliki pengaruh signifikan terhadap gaji. Dosen dengan jabatan profesor, misalnya, mendapatkan tunjangan kehormatan yang setara dua kali gaji pokok, sementara lektor kepala memiliki tunjangan yang lebih rendah.
Jabatan ini tidak hanya memengaruhi besaran gaji pokok, tetapi juga tunjangan lainnya. Jabatan yang lebih tinggi menunjukkan kompetensi dan pengalaman lebih, yang membuat gaji dan tunjangan ikut meningkat.
3. Pengalaman Kerja
Pengalaman kerja mempengaruhi kenaikan pendapatan dosen secara bertahap. Dosen dengan masa kerja lebih dari 10 tahun biasanya menerima penghasilan lebih tinggi daripada dosen yang baru mulai berkarier. Kenaikan ini diatur dalam peraturan PNS dan sistem remunerasi kampus swasta.
Semakin lama pengalaman di dunia akademik, makin besar pula kesempatan mereka memperoleh jabatan fungsional yang lebih tinggi, yang berdampak pada gaji dan tunjangan.
4. Jenis dan Status Institusi
Institusi tempat mengajar turut memengaruhi besaran pendapatan. Perguruan tinggi negeri memberikan gaji sesuai peraturan PNS, sementara perguruan tinggi swasta bisa memiliki kebijakan yang berbeda. Dosen di universitas swasta besar cenderung mendapat penghasilan lebih tinggi daripada universitas kecil.
Status dosen, apakah tetap, kontrak, atau honorer, juga menjadi faktor penentu. Dosen tetap di universitas besar biasanya mendapatkan pendapatan lebih baik dan tunjangan yang lebih lengkap daripada yang berstatus kontrak atau honorer.
Dosen honorer sering kali dibayar berdasarkan jumlah SKS, yang membuat pendapatan mereka lebih variabel daripada dosen tetap.
5. Sertifikasi dan Pelatihan
Sertifikasi dosen, seperti sertifikasi pendidik, berpengaruh pada tunjangan yang diterima. Dosen yang memiliki sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Selain itu, pelatihan tambahan dan keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri meningkatkan nilai seorang dosen di mata institusi.
Pelatihan yang diakui secara nasional maupun internasional dapat meningkatkan kompetensi dosen, sehingga gaji dan peluang kariernya turut meningkat. Sertifikasi ini juga memastikan dosen mampu mengajar dengan standar yang tinggi, yang berpengaruh pada kualitas pendidikan di kampus.
6. Lokasi dan Biaya Hidup
Lokasi universitas tempat mengajar memengaruhi besar kecilnya pendapatan. Dosen di kota besar seperti Jakarta atau Surabaya biasanya menerima gaji lebih tinggi daripada di daerah dengan biaya hidup lebih rendah. UMP yang berlaku di daerah tersebut juga menjadi faktor penentu.
Biaya hidup yang lebih tinggi memaksa institusi untuk memberikan kompensasi yang lebih besar agar dosen dapat mempertahankan standar hidup yang layak.
Universitas di daerah terpencil mungkin menawarkan tunjangan khusus bagi dosen yang bersedia mengajar di sana, sebagai kompensasi atas biaya dan tantangan hidup di lokasi tersebut.
7. Kinerja dan Kontribusi Akademik
Kinerja dosen diukur dari publikasi ilmiah, keterlibatan dalam penelitian, dan kontribusi akademik lainnya. Dosen yang aktif dalam penelitian dan publikasi internasional cenderung mendapat tunjangan tambahan dan pengakuan dari kampus. Partisipasi dalam seminar, workshop, dan kegiatan kampus juga mendukung kenaikan gaji dan tunjangan.
Kontribusi ini menunjukkan kemampuan dosen dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan berdampak pada akreditasi institusi. Dosen dengan kontribusi yang signifikan dapat diangkat menjadi profesor dan mendapat tunjangan kehormatan lebih tinggi.
Usulan Kenaikan Gaji Dosen dalam Rapat Mendiktisaintek
Usulan kenaikan gaji dosen dibahas oleh Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang berlangsung pada Rabu, 6 November 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan.
Pada kesempatan tersebut, Satryo menyampaikan bahwa kementeriannya tengah mengupayakan skenario untuk meningkatkan penghasilan dosen, baik yang berstatus ASN maupun swasta, guna menghindari ketimpangan kesejahteraan antar kelompok dosen.
Harapannya, peningkatan gaji ini tidak hanya mencakup dosen negeri tetapi juga dosen swasta, untuk menghindari ketidakmerataan kesejahteraan di antara dosen di berbagai institusi.
Ketua Serikat Pekerja Kampus turut menyatakan pentingnya kenaikan ini, mengingat gaji dosen di perguruan tinggi swasta sering di bawah standar. Usulan ini mencakup skema agar gaji dosen minimal dua kali UMR di daerahnya.
Itulah ulasan mengenai gaji dosen dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, mulai dari tingkat pendidikan hingga kontribusi akademik. Pembahasan ini diharapkan membantu Anda memahami detail penghasilan dosen di Indonesia.
Dapatkan lebih banyak informasi tentang perguruan tinggi, karier dosen, dan penyusunan karya ilmiah hanya di jakarta.penerbitdeepublish.com!