Menjadi Guru Besar bukan hanya sekadar meraih gelar akademik tertinggi, tetapi juga menjadi teladan dalam dunia pendidikan. Guru Besar atau profesor merupakan pencapaian yang mencerminkan keahlian, dedikasi, dan kontribusi signifikan bagi dunia akademis serta masyarakat luas.
Meskipun sering terdengar, tidak semua orang memahami proses dan persyaratan untuk meraih jabatan prestisius ini. Untuk meraihnya, seseorang perlu memenuhi sejumlah syarat ketat yang mencakup kualifikasi akademik, pengalaman mengajar, hingga publikasi ilmiah.
Lantas, apa saja yang perlu Anda ketahui tentang jabatan ini dan bagaimana seorang dosen dapat mencapainya?
Daftar Isi
ToggleGuru Besar dalam Jabatan Fungsional Dosen
Jabatan Guru Besar adalah karier tertinggi dosen dalam jabatan fungsional. Pengertian ini berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana Guru Besar adalah jabatan fungsional tertinggi yang hanya bisa dipangku oleh dosen yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam jenjang karier dosen, ada beberapa tingkatan fungsional, yaitu Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Dari golongan ini, Guru Besar menjadi jenjang paling tinggi yang menunjukkan keahlian serta tanggung jawab akademik yang lebih besar daripada jenjang sebelumnya.
Untuk meraih jabatan ini, seorang dosen harus memenuhi sejumlah kriteria yang meliputi kualifikasi akademik, masa pengabdian, dan kontribusi dalam bentuk karya ilmiah. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki gelar Doktor (S3) dan mengabdi sebagai dosen selama minimal 10 tahun. Dalam dunia akademik, jabatan ini sering diiringi dengan gelar Profesor sebagai sebutan kehormatan.
Guru Besar berada pada golongan IV/b hingga IV/e dalam jabatan fungsional dosen di lingkungan PNS. Golongan ini menunjukkan pangkat seorang dosen dalam struktur birokrasi. Untuk mencapai posisi ini, dosen harus memenuhi berbagai persyaratan akademis, administrasi, dan angka kredit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
Baca Juga: Cara Menjadi Guru Besar di Usia Muda dengan Buku Hasil Penelitian
Apa Saja Syarat Terbaru Menjadi Guru Besar?
Syarat menjadi profesor cukup beragam, namun ada beberapa kriteria utama yang harus Anda penuhi. Beberapa syarat menjadi profesor, antara lain:
1. Memenuhi Beban Kerja Dosen
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah beban kerja dosen atau BKD. Artinya, dosen tidak hanya memiliki status akademik, tetapi juga aktif menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga kegiatan penunjang.
Dalam Permendiktisaintek 52/2025, dosen tetap dijelaskan sebagai dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi, memenuhi beban kerja minimal 12 SKS, serta memenuhi kinerja tridharma yang terencana dan tersusun.
2. Memiliki Gelar Doktor, Doktor Terapan, atau Subspesialis
Guru Besar merupakan jabatan akademik tertinggi. Oleh karena itu, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki kualifikasi akademik pada jenjang tertinggi.
Berdasarkan ketentuan promosi reguler, calon Profesor harus memiliki gelar Doktor, Doktor Terapan, atau Subspesialis. Kualifikasi ini menjadi bukti bahwa dosen telah memiliki kedalaman keilmuan yang memadai untuk mengembangkan, membimbing, dan memperluas bidang kajiannya.
Namun, gelar akademik saja belum cukup. Dosen juga perlu menunjukkan rekam jejak keilmuan melalui penelitian, publikasi, dan kontribusi akademik yang berkelanjutan.
3. Memiliki Pengalaman 10 Tahun sebagai Dosen Tetap
Memiliki pengalaman paling sedikit 10 tahun sebagai dosen tetap. Ketentuan ini penting karena Guru Besar tidak hanya dilihat dari kemampuan akademiknya, tetapi pengabdian dalam dunia pendidikan tinggi.
Dalam petunjuk teknis Permendiktisaintek, pengalaman 10 tahun sebagai dosen tetap dapat memperhitungkan masa kerja saat CPNS dosen, masa kerja sebagai dosen tetap meskipun berpindah unit kerja, masa tugas belajar atau izin belajar, serta masa tugas di instansi lain berdasarkan penugasan kementerian. Namun, masa sebagai calon dosen non-PNS, dosen tidak tetap, atau masa ketika berhenti dari jabatan dosen tetap tidak diperhitungkan.
4. Memenuhi Angka Kredit Jabatan Akademik Profesor
Selain pengalaman dan kualifikasi akademik, dosen juga harus memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Profesor. Angka kredit ini menjadi ukuran akumulatif dari kinerja akademik dosen selama menjalankan tridharma perguruan tinggi.
Dalam bahan sosialisasi petunjuk teknis, kinerja penelitian tidak masuk dalam konversi SKP, tetapi dinilai secara terpisah sebagai AK Prestasi. Komponen angka kredit juga mencakup AK integrasi atau penyetaraan, AK konversi, pendidikan formal, dan AK prestasi.
5. Memenuhi Proporsi Angka Kredit Penelitian Minimum 45%
Untuk pengajuan Guru Besar, penelitian memiliki bobot yang sangat penting. Berdasarkan petunjuk juknis peraturan terbaru dari permendiktisainte, proporsi angka kredit penelitian untuk Profesor adalah minimum 45%
6. Memenuhi Indikator Kinerja Dosen pada Jabatan Profesor
Syarat menjadi Guru Besar berikutnya adalah memenuhi Indikator Kinerja Dosen atau IKD pada jabatan Profesor. IKD menjadi instrumen penting untuk menilai apakah kinerja dosen sudah sesuai dengan jenjang jabatan akademik yang dituju.
IKD ditetapkan oleh Menteri namun, pimpinan perguruan tinggi dapat menambahkan indikator lain yang belum ditetapkan oleh Menteri. Penilaian kinerja dosen juga dilakukan secara periodik dalam satu tahun kalender akademik
7. Memiliki Sertifikat Pendidik untuk Dosen
Calon Guru Besar juga wajib memiliki sertifikat pendidik untuk dosen. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa dosen telah memenuhi standar profesional sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Dalam persyaratan promosi reguler menuju Profesor, sertifikat pendidik disebut sebagai salah satu syarat yang harus dimiliki. Artinya, dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik perlu memperhatikan tahapan sertifikasi dosen sebelum menargetkan jabatan Guru Besar.
8. Memiliki Publikasi Ilmiah atau Karya Seni Berkualitas
Publikasi ilmiah tetap menjadi syarat penting dalam pengajuan Guru Besar. Berdasarkan ketentuan promosi reguler, calon Profesor harus memiliki minimal 2 publikasi ilmiah atau 2 hasil karya seni berkualitas.
Setelah memahami syarat-syarat di atas, penting juga untuk menyadari bahwa menjadi profesor bukan hanya tentang memenuhi kriteria administratif saja, melainkan juga menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam dunia akademis.
Baca Juga: Apa Itu Laporan Kinerja Dosen (LKD) Pengertian dan Cara Pengisian
Berapakah Gaji Guru Besar?
Besaran gaji Guru Besar di Indonesia mengacu pada pangkat dan golongan yang mereka tempati. Profesor termasuk dalam golongan IV/e, yang merupakan jenjang tertinggi dalam hierarki jabatan fungsional dosen. Menurut ketentuan pemerintah, gaji pokok seorang Guru Besar dapat berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulan, tergantung pada lama masa kerja dan kebijakan penyesuaian gaji di setiap periodenya.
Selain berdasarkan masa kerja, gaji seorang Guru Besar juga dapat dipengaruhi oleh kenaikan pangkat dan prestasi selama masa pengabdian. Sebagai salah satu posisi tertinggi dalam dunia akademik, penghasilan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pencapaian akademis yang signifikan.
Dengan beban kerja yang mencakup mengajar, membimbing mahasiswa, dan melakukan penelitian berkualitas, kompensasi dalam bentuk gaji pokok menjadi salah satu penunjang kesejahteraan Guru Besar.
Namun, perlu Anda ingat bahwa meskipun gaji pokok Guru Besar sudah cukup tinggi, besaran ini masih dapat berbeda-beda di setiap perguruan tinggi. Beberapa perguruan tinggi dengan status Badan Layanan Umum (BLU) atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) memiliki keleluasaan dalam memberikan insentif atau penghasilan tambahan sesuai kebijakan internal.
Dengan demikian, profesi Guru Besar tidak hanya dihargai dari segi prestasi akademis, tetapi juga melalui pengaturan penghasilan yang kompetitif di lingkup perguruan tinggi.
Baca Juga: Kenali Jenis Jenis Penelitian Dosen dan Manfaatnya
Tunjangan Guru Besar
Selain gaji pokok, Guru Besar juga mendapatkan berbagai tunjangan yang mendukung perannya sebagai pendidik dan peneliti. Beberapa tunjangan Guru Besar antara lain:
- Tunjangan Fungsional, pemberiannya berdasarkan jenjang karier dan tugas Guru Besar dalam mendidik, meneliti, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
- Tunjangan Profesi, yang besarannya setara dengan gaji pokok dosen. Tunjangan ini diberikan kepada dosen yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik dan memiliki sertifikasi pendidik.
- Tunjangan Kinerja, yang diberikan sesuai dengan kebijakan institusi pendidikan tempat dosen mengabdi. Biasanya, tunjangan ini berdasarkan penilaian kinerja yang melibatkan kehadiran, partisipasi dalam kegiatan akademik, dan produktivitas ilmiah.
- Tunjangan Pengabdian dan Penelitian, yang diberikan berdasarkan kontribusi dosen dalam menghasilkan karya ilmiah yang bermanfaat bagi masyarakat dan dunia akademis.
Adanya tunjangan memang sangat membantu para dosen dalam meningkatkan penghasilan. Namun, tentu saja banyak syarat yang harus terpenuhi.
Oleh karena itu, Anda bisa menggunakan cara lain yang efektif dalam meningkatkan penghasilan sekaligus branding dosen. Salah satunya yakni dengan menerbitkan buku, khususnya buku hasil penelitian.
Guna mendukung kesejahteraan dosen di Indonesia, Penerbit Deepublish kini hadir lebih dekat di Jakarta. Hal ini bertujuan agar Kami dapat lebih mudah dan cepat memenuhi kebutuhan penulis yang berada di wilayah Jabodetabek dalam menerbitkan buku.
Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun menerbitkan buku pendidikan, Deepublish siap mendampingi para akademisi untuk menghasilkan karya-karya berkualitas.
Oleh karena itu, yuk, jadikan tulisan Anda dikenal lebih luas dengan menerbitkan buku bersama Deepublish Jakarta! Ingin informasi lebih detail? Kunjungi Layanan Penerbitan Deepublish Jakarta!
Referensi:
Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Bahan Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Karier dan Profesi Dosen.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Database Peraturan BPK.
Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Database Peraturan BPK.






