Tidak hanya mencatat kegiatan dan memenuhi jumlah SKS BKD tiap semester, ada pula kewajiban khusus yang perlu kamu laporkan dalam periode tertentu ketika penilaian BKD. Penyusunan laporan kewajiban khusus perlu kamu siapkan dengan bukti yang sesuai dan tidak dicampur begitu saja bersama dengan laporan BKD semesteran.
Daftar Isi
ToggleApa Itu Laporan Kewajiban Khusus?
Laporan kewajiban khusus merupakan bagian dari pelaporan kinerja dosen yang digunakan untuk mencatat pemenuhan karya intelektual sesuai jabatan akademik. Berbeda dari beban kerja dosen yang dihitung berdasarkan aktivitas dan satuan SKS setiap semester, kewajiban khusus dinilai berdasarkan jumlah dan jenis karya yang dihasilkan dalam kurun waktu tiga tahun.
Jenis karya yang dilaporkan tidak sama untuk setiap jabatan akademik. Asisten Ahli dan Lektor memiliki kewajiban yang lebih sederhana, sedangkan Lektor Kepala dan Profesor memiliki ketentuan karya yang lebih spesifik, termasuk publikasi ilmiah, buku, paten, atau karya seni monumental/desain monumental.
Mengapa Laporan Kewajiban Khusus Penting?
Laporan kewajiban khusus menjadi cara untuk menunjukkan bahwa dosen tetap menjalankan peran sebagai pendidik sekaligus ilmuwan. Karya yang dihasilkan dalam periode tersebut memperlihatkan aktivitas intelektual dosen, terutama dalam mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan melalui publikasi, buku, paten, maupun bentuk karya lain sesuai ketentuan.
Selain itu, laporan ini menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam evaluasi BKD. PO BKD 2021 menempatkan evaluasi sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas beban kerja, kinerja dosen secara berkelanjutan, mutu pendidikan, dan atmosfer akademik di perguruan tinggi. Jadi, pemenuhan SKS BKD dan kewajiban khusus sama-sama perlu diperhatikan, tetapi keduanya memiliki bentuk penilaian yang berbeda.
Baca Juga:
- Besaran KUM Buku Monograf dan Buku Referensi untuk Naik Jabatan Fungsional
- Cara Pengajuan Angka Kredit untuk Buku Ajar, Buku Referensi, dan Monograf
- Skor Angka Kredit (KUM) Buku Ajar, Buku Referensi, dan Monograf
Acuan Penyusunan Laporan Kewajiban Khusus
Dalam menyusun laporan kewajiban khusus, kamu perlu menjadikan jabatan akademik sebagai patokan utama. Ketentuannya tidak disamaratakan karena jenis dan jumlah karya yang perlu dipenuhi berbeda antara Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
Selain jabatan akademik, perhatikan juga periode pemenuhan selama tiga tahun. Artinya, pencatatan karya tidak hanya dilihat dari satu semester seperti pada pengisian BKD di SISTER, tetapi dikumpulkan dalam rentang waktu tertentu untuk melihat apakah kewajiban khusus sudah terpenuhi.
1. Acuan Jabatan Lektor Kepala
Untuk Lektor Kepala, acuan kewajiban khusus berfokus pada capaian karya ilmiah atau karya intelektual dengan tingkat publikasi yang lebih tinggi. Pilihan pemenuhannya mencakup publikasi pada jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, maupun paten sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam menyusun laporannya, kamu juga perlu melihat peran dalam karya dan jenis bukti yang tersedia. Misalnya, publikasi perlu dilengkapi informasi artikel, cover, daftar isi, dan berkas artikel, sedangkan paten memerlukan bukti berupa sertifikat atau surat keterangan yang sesuai.
2. Acuan untuk Profesor
Pada jabatan Profesor, acuan kewajiban khusus mencakup karya yang menunjukkan kontribusi akademik dan intelektual pada tingkat yang lebih tinggi. Bentuknya dapat berupa buku ajar atau buku teks, publikasi ilmiah internasional, jurnal internasional bereputasi, paten, maupun karya seni monumental/desain monumental sesuai pilihan yang ditetapkan.
Karena pilihannya lebih beragam, kamu perlu mencocokkan karya yang sudah dimiliki dengan kategori yang dipersyaratkan sebelum memasukkannya ke laporan. Bukti pendukung juga perlu disiapkan sejak awal, misalnya buku dalam bentuk PDF dan tautan ISBN untuk karya buku atau tautan artikel dan berkas publikasi untuk karya ilmiah.
Kewajiban Khusus Dosen Jabatan Lektor Kepala dan Profesor
Bagian ini sering dianggap sama dengan pengisian BKD biasa, padahal mekanismenya berbeda. Kamu tetap perlu melihat periode tiga tahun dan jenis karya yang sudah dimiliki sebelum menyusun laporan kewajiban khusus.
1. Lektor Kepala
Bagi Lektor Kepala, karya yang digunakan untuk memenuhi kewajiban khusus harus sesuai dengan salah satu pilihan yang ditetapkan dalam PO BKD 2021. Pilihan tersebut memberikan ruang bagi dosen untuk memenuhi kewajiban melalui publikasi maupun karya intelektual lain yang diakui.
Secara ringkas, ketentuannya dapat kamu lihat melalui poin berikut:
- 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, salah satunya sebagai penulis utama atau penulis pertama/korespondensi; atau
- 1 (satu) karya yang diterbitkan dalam jurnal internasional; atau
- 1 (satu) paten; atau
- 1 (satu) karya seni monumental/desain monumental.
- Pemenuhan dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun.
Jadi, saat menyiapkan laporan, jangan hanya menghitung berapa artikel yang pernah kamu tulis. Periksa juga status publikasinya, posisi kepenulisan, jenis jurnal, serta bukti yang dapat menunjukkan bahwa karya tersebut memang memenuhi ketentuan.
2. Profesor
Kewajiban khusus Profesor mencakup buku sekaligus salah satu bentuk karya ilmiah atau karya intelektual yang ditentukan. Karena itu, penyusunannya perlu lebih teliti agar seluruh komponen yang dipersyaratkan dapat terbukti dalam laporan.
Ketentuannya secara umum meliputi:
- 1 (satu) buku ajar atau buku teks;
- 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, dengan salah satunya sebagai penulis utama; atau
- 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi; atau
- 1 (satu) paten; atau
- 1 (satu) karya seni monumental/desain monumental.
- Pemenuhan dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun.
Artinya, kamu tidak cukup hanya melihat jumlah karya yang sudah dimiliki. Pastikan karya tersebut masuk dalam kategori yang dipersyaratkan dan siapkan bukti pendukungnya agar proses evaluasi dapat dilakukan dengan jelas.
Kewajiban Khusus Dosen Jabatan Asisten dan Lektor
Ketentuan untuk Asisten Ahli dan Lektor relatif lebih sederhana dibandingkan dua jabatan akademik sebelumnya. Meski begitu, karya yang digunakan tetap perlu dicatat dan dilaporkan dalam periode yang telah ditentukan.
1. Asisten Ahli
Dosen dengan jabatan Asisten Ahli memiliki kewajiban khusus untuk menghasilkan karya intelektual dalam kurun waktu tiga tahun. Bentuknya dapat berupa buku ajar atau buku teks maupun publikasi ilmiah.
Ketentuannya adalah:
- 1 (satu) buku ajar/buku teks; atau
- 1 (satu) karya ilmiah;
- Dapat berperan sebagai penulis utama atau penulis pendamping;
- Pemenuhan dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun.
2. Lektor
Lektor memiliki ketentuan yang pada dasarnya sama dengan Asisten Ahli dalam hal kewajiban khusus. Dalam tiga tahun, dosen perlu menghasilkan satu buku ajar atau buku teks, atau satu publikasi ilmiah yang dapat ditulis sebagai penulis utama maupun pendamping.
Ketentuannya dapat diringkas sebagai berikut:
- 1 (satu) buku ajar/buku teks; atau
- 1 (satu) karya ilmiah;
- Dapat berperan sebagai penulis utama atau penulis pendamping;
- Karya dipenuhi dalam periode 3 tahun.
Ketentuan ini juga menunjukkan bahwa kewajiban khusus tidak otomatis berarti harus menghasilkan sejumlah SKS tertentu, yang dilihat adalah terpenuhinya karya intelektual sesuai kategori yang ditetapkan.
Baca Juga:
- [Free Ebook Panduan] Contoh Outline Buku Ajar dan Cara Membuatnya
- 10 Kesalahan Umum Menyusun Buku Ajar dan Cara Menghindarinya
- Langkah-Langkah Menyusun Buku Ajar Sesuai Kurikulum OBE
Dampak Tidak Memenuhi Laporan Kewajiban Khusus Dosen
Ketika kewajiban khusus tidak terpenuhi, hasil evaluasi BKD dapat berstatus Tidak Memenuhi (TM). Dalam PO BKD 2021, dosen dengan hasil penilaian TM dapat dikenai pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi.
Beberapa bentuk konsekuensinya antara lain:
- Teguran secara lisan untuk melakukan perbaikan.
- Teguran secara tertulis untuk memperbaiki pemenuhan kewajiban.
- Penundaan pemberian tunjangan sertifikasi dosen.
- Penundaan tunjangan kehormatan bagi Profesor.
- Pembinaan oleh pimpinan perguruan tinggi bagi dosen yang tidak memenuhi kewajiban khusus menghasilkan karya ilmiah dalam periode tiga tahun.
Dalam penerapannya, ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui kebijakan masa transisi. LLDIKTI menjelaskan bahwa setelah masa transisi berakhir, dosen berstatus TM karena tidak memenuhi kewajiban khusus dapat dikenai penghentian sementara tunjangan profesi dan/atau tunjangan kehormatan sampai kewajiban tersebut dipenuhi dan statusnya kembali menjadi Memenuhi (M).
Itulah gambaran penyusunan laporan kewajiban khusus dalam penilaian BKD yang perlu dibedakan dari laporan BKD semesteran dari Deepublish Jakarta. Kamu perlu melihat jabatan akademik, periode tiga tahun, jenis karya, posisi kepenulisan, serta bukti pendukungnya agar pemenuhan kewajiban dapat tercatat dengan baik.
Sumber:
“Kepdirjendikti tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen.” Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2021, https://drive.google.com/file/d/1RPrsD6Cx5gT8CSKvtidxQFDUVKRj2Hm8/view.




