Berapa Tunjangan Sertifikasi Dosen ASN? Syarat dan Tabel Nominal

tunjangan sertifikasi dosen

Sebagai dosen, terdapat beberapa tunjangan yang akan didapatkan ketika sudah memenuhi beberapa syarat. Contohnya yaitu tunjangan sertifikasi dosen ASN yang akan didapatkan selama beberapa bulan sekali.   Berapa tunjangan sertifikasi dosen? Bagaimana syarat untuk mendapatkannya? Berikut ini adalah beberapa informasi mengenai tunjangan dosen dan juga syarat mendapatkannya. 

Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Dosen?

Tenaga pendidik di perguruan tinggi seperti dosen akan memiliki hak istimewa berupa tunjangan khusus yaitu TPD atau Tunjangan Profesi Dosen. Pemberian tunjangan ini telah mengikuti regulasi yang ketat melalui Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. 

Kebijakan ini berguna untuk memberikan penghargaan dedikasi akademisi yang telah memenuhi standar kompetensi profesional di Indonesia. Penerimaan tunjangan ini tidak bersifat otomatis. Tiap dosen harus memenuhi beberapa kriteria sehingga dapat menerima tunjangan profesi tersebut. 

Tunjangan kinerja dosen merupakan tunjangan sertifikasi berupa insentif yang diberikan pemerintah kepada para dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat ini akan menjadi bukti bahwa dosen bersangkutan telah lulus tahapan sertifikasi dosen atau serdos. 

Adanya sertifikat ini akan menjadi kunci utama bagi para dosen untuk mendapatkan pengakuan kompetensi secara profesional sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh negara. Tunjangan ini nantinya akan rutin dosen dapatkan selama mereka masih aktif menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Baca Juga:

Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Dosen

Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, para dosen harus dapat memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Berikut ini adalah beberapa syarat penting agar para dosen dapat menerima tunjangan kinerja sebagai pendidik di perguruan tinggi. 

1. Mempunyai Sertifikasi Dosen

Untuk mendapatkan tunjangan sertifikat, produsen harus memiliki sertifikat dosen sebagai syarat dasar. Sertifikat ini akan dapat dosen terima ketika sudah melalui proses sertifikasi dan telah dinyatakan lulus. 

Sertifikat dosen ini merupakan bukti bahwa pendidik terkait sudah memenuhi kualitas dan juga kompetensi yang ditentukan oleh pemerintah sebagai dosen di Indonesia. Para dosen harus memenuhi seluruh kriteria kelulusan proses sertifikasi sehingga mampu mendapatkan sertifikat ini. 

2. Pemenuhan Beban Kinerja Dosen (BKD)

Syarat selanjutnya untuk menerima tunjangan sertifikasi dosen yaitu telah memenuhi Beban Kerja Dosen atau BKD. I Tidak hanya kemampuan dan kualitas, para dosen juga harus memiliki kinerja yang baik dan juga pemenuhan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan. 

Para dosen wajib memenuhi beban kerja minimal 12 SKS per semester sehingga mampu mendapatkan tunjangan ini. Ini tidak berlaku bagi para dosen yang memangku jabatan struktural tertentu sehingga mereka mendapatkan dispensasi beban kerja menjadi 3 SKS per semester. Gagalnya memenuhi beban kerja ini akan mempengaruhi penundaan pencairan tunjangan tersebut. 

Penerbit Buku Deepublish memiliki layanan Penerbitan Buku Ber ISBN yang dapat membantu anda dalam menerbitkan buku cetak dengan sesuai keinginan dan dapatkan promo cetak yang menunggu

3. Telah Menjadi Dosen Tetap

Penerima tunjangan profesi tidak hanya perlu mendapatkan sertifikat dosen saja. Mereka juga harus memiliki status sebagai dosen tetap untuk dapat menerima tunjangan tersebut. 

Status ini akan menjadi penentu penting dalam proses administrasi dosen. Bagi para dosen yang masih memiliki status tidak tetap, bisa mengupayakan perubahan status kepegawaian sehingga bisa menjadi dosen tetap. Ini merupakan langkah awal agar dosen bisa menerima berbagai hak profesi. 

4. Tidak Diberhentikan dari Jabatan Dosen

Dosen penerima tunjangan sertifikat ini juga harus memiliki status aktif dan tidak diberhentikan oleh perguruan tinggi. Dosen tersebut harus memiliki status aktif pada PDDikti maupun SISTER. 

Selain itu para dosen juga harus terus aktif menjalankan tugas mereka sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dosen yang diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat tidak akan memenuhi syarat menerima tunjangan profesi tersebut.

5. Memenuhi IKD (Indikator Kinerja Dosen)

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan profesi untuk dosen yaitu sudah memenuhi pencapaian Indikator Kinerja Dosen atau IKD. Ketentuan indikator ini akan ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan fungsional yang dimiliki oleh dosen. 

Standar minimum dari IKD menyesuaikan dengan kebijakan pemerintahan dan dapat dikembangkan lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi pada kebijakan internal. Dosen yang ingin mendapatkan tunjangan profesi harus bisa memenuhi ekspektasi performa sesuai dengan indikator yang berlaku. 

6. Belum Pensiun

Para dosen yang bisa mendapatkan tunjangan profesi ini yaitu yang memiliki status mengajar yang aktif dan belum memasuki masa pensiun. Dosen tersebut harus sudah dipastikan sedang tidak dalam masa pemberhentian, baik secara hormat atau tidak hormat. Tunjangan ini juga hanya akan diterima oleh para dosen yang belum memasuki masa pensiun. 

Baca Juga: Gaji Dosen PNS 2026: Update Terbaru, Rincian dan Kebijakan

Nominal Tunjangan Sertifikasi Dosen

Tunjangan sertifikasi dosen ini dapat diterima oleh setiap tenaga pendidik di perguruan tinggi yang telah memiliki sertifikat dosen. Ini berlaku untuk dosen ASN maupun dosen non ASN yang ada di perguruan tinggi negeri maupun di perguruan tinggi swasta. 

Yang membedakan keduanya yaitu besaran tunjangan sertifikasi antara dosen ASN dengan dosen non ASN yang sedikit berbeda. Ini telah diatur dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 pada Pasal 63 Ayat 1 dan Ayat 4. 

Sesuai pada ayat 1, menjelaskan bahwa besaran tunjangan sertifikasi untuk dosen ASN merupakan satu kali gaji pokok dosen ASN tersebut. Sedangkan sesuai dengan ayat 4, nominal tunjangan sertifikasi dosen non ASN yaitu satu kali gaji pokok dosen PNS yang juga diatur di PP No. 5 Tahun 2024. 

Untuk dosen dan ASN sendiri terdapat penyetaraan pangkat dan juga golongan ruang dengan dosen ASN. Maka dari itu dosen non ASN bisa mengetahui tingkat jabatan fungsional dan golongan mana mereka berada. Ini bisa memberikan pemahaman mengenai besaran tunjangan profesi yang mereka dapatkan.

Baca Juga: Berapa Gaji Dosen Swasta 2026? Ketauhi Hitungan Per Jam dan SKS

Tabel Tunjangan Sertifikasi Menurut Gaji Dosen

Gaji dosen ASN terdiri dari dua komponen yaitu gaji pokok dan tunjangan. Gaji pokok akan dihitung berdasarkan golongan dan juga masa kerja. Gaji pokok para dosen ASN berada dalam rentang yang cukup besar sesuai dengan pangkat yang mereka emban. 

Para dosen juga akan mendapatkan beberapa tunjangan seperti berikut: 

  • Tunjangan profesi yang diberikan sebagai penghargaan terhadap kompetensi dosen yang memiliki kualifikasi profesi sesuai dengan bidang pendidikan. 
  • Tunjangan fungsional yang diberikan berdasarkan jabatan fungsional dosen yang berhubungan langsung dengan tugas mengajar dengan pengabdian pada masyarakat. 
  • Tunjangan kehormatan sebagai bentuk penghargaan pada dosen yang memiliki kontribusi besar dalam bidang pendidikan dan pengajaran. 
  • Tunjangan keluarga untuk membantu biaya hidup keluarga dosen yang besarnya sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan. 
  • Uang lembur sebagai upah bekerja para dosen yang terlaksana di luar jam kerja normal untuk kegiatan penelitian atau pengabdian masyarakat yang membutuhkan waktu lebih. 
  • Tunjangan hari tua untuk membantu memberikan jaminan keuangan untuk para dosen saat memasuki usia pensiun. 
  • Pensiun yaitu pemberian uang bagi para dosen yang memasuki usia pensiun sebagai bentuk pengamanan ekonomi di masa tua. 
  • Tunjangan jabatan akademik yang diberikan berdasarkan jenjang akademik dosen tersebut seperti lektor, asisten ahli, lektor kepala, atau profesor. 

Berikut ini adalah informasi mengenai gaji dosen dan juga tabel tunjangan sertifikasi dosen. Informasi ini bisa membantu para dosen mengira-ngira jumlah tunjangan yang didapatkan sesuai dengan gaji pokok. 

Golongan Kisaran Gaji Pokok 
IIIaRp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIbRp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIcRp3.026.400 – Rp4.970.500
IIIdRp3.154.400 – Rp5.180.700
IVaRp3.287.800 – Rp5.399.900
IVbRp3.426.900 – Rp5.628.300
IVcRp3.571.900 – Rp5.866.400
IVdRp3.723.200 – Rp6.114.500
IVeRp3.880.400 – Rp6.373.200

Hal yang Menyebabkan Tunjangan Sertifikasi Dosen Tidak Cair

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan tunjangan kinerja dosen tidak cair. Tunjangan yang tidak cair bisa diberhentikan secara sementara, sepenuhnya atau dibatalkan. Berikut ini adalah beberapa informasi mengenai sebab tunjangan diberhentikan atau tidak cair.

1. Tunjangan Sertifikasi Diberhentikan Sementara

Terdapat beberapa hal yang bisa menyebabkan dosen gagal menerima tunjangan sertifikasi karena telah dihentikan secara sementara. Pertama yaitu karena dosen tidak memenuhi keseluruhan syarat penerima tunjangan profesi. Kegagalan dalam memenuhi syarat-syarat tersebut akan menyebabkan dosen tidak bisa menerima tunjangan profesi secara sementara. 

Alasan kedua yaitu ketika dosen memangku jabatan di instansi pemerintah di luar perguruan tinggi. Pada kasus ini, dosen tersebut tidak lagi menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi selama memangku jabatan tersebut. Ini menyebabkan mereka gagal mendapatkan tunjangan profesi. 

Tunjangan sertifikasi ini akan dapat mereka terima kembali setelah masa jabatan selesai. Dosen perlu kembali bertugas dan mengabdi di perguruan tinggi dan telah memenuhi syarat-syarat.

2. Tunjangan Sertifikasi Diberhentikan Sepenuhnya

Tunjangan sertifikasi dosen tidak dapat diterima sepenuhnya karena beberapa hal. Yang pertama yaitu ketika dosen tersebut meninggal dunia. Yang kedua yaitu ketika dosen telah mengundurkan diri dari profesi pendidik di perguruan tinggi. Alasan yang ketiga yaitu ketika dosen tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penerima tunjangan sertifikasi. 

Ketika dosen memutuskan untuk mengundurkan diri, sertifikat pendidik tidak akan ditarik kembali. Walaupun begitu mereka tidak lagi memiliki status dosen tetap dan juga aktif sehingga tidak memenuhi syarat pemenuhan tunjangan profesi. 

3. Tunjangan Sertifikasi Dibatalkan

Tunjangan sertifikasi juga dapat dibatalkan jika terdapat beberapa alasan. Pembatalan ini berarti tunjangan tersebut tidak ditunda pencairannya namun benar-benar dibatalkan dan tidak dapat dicairkan. 

Alasan pertama yaitu karena dosen tersebut tidak memenuhi persyaratan menjadi penerima tunjangan profesi. Alasan yang kedua yaitu karena dosen tersebut terbukti telah memasukkan dokumen untuk proses pencairan tunjangan tersebut. 

Berapa Kali Serdos Cair dalam Setahun?

Tunjangan sertifikasi dosen ini akan dapat diterima dalam satu bulan sekali. Dalam setahun nantinya para dosen akan menerima dua belas kali tunjangan profesi tersebut. 

Para dosen yang telah menerima tunjangan tersebut harus dapat meningkatkan kinerja mereka sehingga mampu mencapai tujuan pendidikan nasional. Ini akan menjadi langkah pasti untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. 

Itulah dia informasi mengenai tunjangan sertifikasi dosen yang dapat menjadi referensi untuk para pendidik di perguruan tinggi. Dengan informasi ini para dosen akan mendapatkan pemahaman mengenai jumlah uang tunjangan hingga syarat-syarat untuk mendapatkannya sehingga dapat melakukan pemrosesan dengan baik.

Referensi:

Penerbit Deepublish Jakarta. (22 Mei 2026). Gaji Dosen PNS 2026: Update Terbaru, Rincian dan Kebijakan. Diakses pada 3 Agustus 2026 dari https://jakarta.penerbitdeepublish.com/karir-pendidikan/karir-dosen/gaji-dosen-pns/
Aziz, Ahmad. (18 Maret 2026). Nominal Tunjangan Sertifikasi Dosen Berapa? Ini Penjelasan dan Syarat Pencairannya. Dunia Dosen. Diakses pada 3 Agustus 2026 dari https://duniadosen.com/karir/nominal-tunjangan-sertifikasi-dosen-berapa/
Tim Redaksi Biologi UIN Jakarta. (5 Juli 2026). Tunjangan Sertifikasi Dosen: Syarat, Nominal, dan Aturan Kemendiktisaintek. Diakses pada 3 Agustus 2026 dari https://biologi-uinjkt.id/headline/tunjangan-sertifikasi-dosen/
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Diakses melalui LLDIKTI Wilayah IV pada 3 Agustus 2026 dari https://jad.lldikti4.id/files/PERMENDIKTISAINTEK-52-2025.pdf

Picture of Wahyu Adji
Wahyu Adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di penerbit buku Deepublish

Tinggalkan Komentar