Kenali Jenis Jenis Dosen di Perguruan Tinggi Indonesia

Jenis jenis dosen

Setiap pengajar yang anda temui di kampus memiliki latar belakang dan status profesional yang berbeda-beda. Memahami berbagai jenis dosen akan membantumu lebih mudah mengenal ekosistem kampus, terutama saat berurusan dengan administrasi akademik atau bimbingan skripsi. Yuk, pahami masing-masing jenis dosen dalam artikel berikut.

Baca Juga: Cara Memperoleh Angka Kredit Buku Monograf untuk Karier Dosen

Apa Itu Dosen?

Dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan yang memiliki tugas utama mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan melalui jalur pendidikan tinggi. Keberadaan dosen tidak hanya sekadar mengajar di kelas, tetapi juga memikul tanggung jawab besar dalam transformasi ilmu kepada mahasiswa agar menjadi lulusan yang kompeten.

Kehadiran mereka di perguruan tingg sangat penting sebagai penggerak utama dalam menciptakan atmosfer akademik yang kritis dan inovatif. Seorang pengajar di perguruan tinggi harus memiliki kualifikasi akademik yang mumpuni serta kompetensi yang diakui secara legal oleh negara atau lembaga terkait.

Secara fungsional, posisi dosen ini menuntut pengabdian yang tinggi terhadap nilai-nilai kebenaran ilmiah dan etika profesi. anda akan menemui mereka sebagai pembimbing, mentor, sekaligus rekan diskusi dalam mengeksplorasi fenomena-fenomena baru di berbagai bidang studi. 

Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Menerbitkan Buku Monograf

Kewajiban Dosen

Setiap pengajar di perguruan tinggi terikat pada kewajiban fundamental yang dikenal dengan sebutan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kewajiban ini mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian untuk pengembangan ilmu, serta pengabdian kepada masyarakat.

Selain itu, mereka wajib terus meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya seiring dengan perkembangan zaman yang kian cepat. Dosen juga bertanggung jawab untuk menjunjung tinggi kode etik, hukum, dan nilai-nilai agama dalam menjalankan tugas profesionalnya. 

Jenis-jenis Dosen di Perguruan Tinggi

Dalam sistem pendidikan tinggi kita, terdapat klasifikasi yang membagi tenaga pendidik berdasarkan status ikatan kerja dan asal instansinya. Berikut klasifikasinya:

1. Dosen Tetap

Pertama, dosen tetap yang merupakan pengajar yang bekerja penuh waktu dan memiliki status sebagai tenaga pendidik pada satuan pendidikan tinggi tertentu secara permanen. Dosen tetap memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) dan menjadi tulang punggung dalam pelaksanaan kurikulum di program studi tempat mereka bernaung. 

Beberapa yang termasuk dalam kategori dosen tetap, antara lain:

a. Dosen PNS 

Dosen PNS merupakan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah dan ditempatkan di perguruan tinggi negeri di bawah naungan kementerian terkait. Sebagai aparatur sipil negara, mereka memiliki gaji dan tunjangan yang bersumber langsung dari dana APBN sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Status ini menuntut loyalitas tinggi terhadap negara dan kewajiban untuk mengikuti regulasi birokrasi yang berlaku bagi seluruh pegawai pemerintah. anda biasanya akan menemui mereka sebagai pimpinan struktural di kampus negeri atau pejabat tinggi di lingkungan pendidikan.

b. Dosen DPK 

Dosen DPK atau Dosen Dipekerjakan adalah pegawai negeri sipil yang basis tugasnya sebenarnya berada di instansi pemerintah, namun diperbantukan di perguruan tinggi swasta. Meskipun mereka mengajar di kampus swasta, status kepegawaian dan penggajian mereka tetap dikelola oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan swasta.

c. Dosen Tetap Non PNS

Selanjutnya, jenis dosen tetap satu ini adalah mereka yang diangkat oleh perguruan tinggi negeri melalui jalur non-ASN, namun tetap memiliki status sebagai pegawai tetap di kampus tersebut. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS dalam hal pengajaran dan penelitian, tetapi sistem penggajiannya diatur secara internal oleh universitas.

Model ini banyak diterapkan oleh perguruan tinggi berstatus PTN-BH untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga ahli yang spesifik. Mereka tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengurus jabatan fungsional hingga mencapai gelar Profesor.

d. Dosen di Lembaga Yayasan Swasta 

Dosen ini merupakan tenaga pendidik yang diangkat dan diberhentikan oleh yayasan penyelenggara pendidikan tinggi swasta tempat mereka bekerja. Hubungan kerja mereka didasarkan pada perjanjian kerja bersama yang diatur oleh yayasan dengan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi pendidikan.

Meskipun bekerja di bawah yayasan, mereka tetap wajib memiliki sertifikasi dosen dan NIDN untuk diakui secara nasional.

e. Dosen Asing

Seiring dengan program internasionalisasi kampus, banyak universitas kini merekrut tenaga pendidik dari luar negeri untuk memperkuat kualitas pengajaran global. Mereka biasanya didatangkan karena keahlian khusus yang mungkin belum banyak dikuasai oleh tenaga ahli lokal di Indonesia.

Kehadiran mereka memberikan perspektif internasional dan memperluas jaringan riset global bagi kampus tempat mereka mengabdi. Namun, mereka tetap harus memenuhi persyaratan legalitas izin kerja dan kompetensi akademik yang berlaku di Indonesia.

2. Dosen Tidak Tetap

Jenis dosen tidak tetap adalah pengajar yang dikontrak oleh perguruan tinggi untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan kebutuhan mata kuliah spesifik. Berbeda dengan dosen tetap, mereka biasanya memiliki NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) dan tidak diwajibkan untuk menjalankan beban kerja penuh seperti tenaga tetap.

Mereka sering kali berasal dari kalangan praktisi atau profesional yang ingin berbagi pengalaman lapangan kepada mahasiswa di sela-sela kesibukan utama mereka.

3. Dosen Honorer

Kategori ini mencakup pengajar yang dipekerjakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau mengisi kekosongan posisi tertentu dalam waktu singkat. Status dosen honorer lebih bersifat suportif terhadap kelancaran administrasi dan kegiatan belajar mengajar di program studi. Yang termasuk dosen honorer, antara lain:

a. Dosen Pengganti 

Sesuai namanya, posisi ini diisi oleh seseorang untuk menggantikan tugas pengajar utama yang sedang berhalangan hadir dalam waktu lama, misalnya karena cuti melahirkan atau tugas belajar. Tugas mereka bersifat sementara dan akan berakhir begitu pengajar asli kembali menjalankan tugasnya di kampus.

b. Dosen Tamu 

Dosen tamu adalah pakar atau ahli yang diundang secara khusus untuk memberikan materi pada sesi tertentu guna memperkaya wawasan mahasiswa. Mereka biasanya hanya datang untuk satu atau dua pertemuan saja dan membawa materi yang sangat spesifik. Interaksi dengan dosen tamu sangat bermanfaat bagi anda untuk mendapatkan insight langsung dari tokoh inspiratif atau pakar industri terkemuka. 

c. Dosen Luar Biasa 

Dosen Luar Biasa (DLB) adalah pengajar yang bukan merupakan staf tetap kampus tersebut, namun memiliki jadwal mengajar rutin untuk mata kuliah tertentu. Biasanya mereka berasal dari instansi lain atau praktisi senior yang memiliki kompetensi unik yang sangat dibutuhkan oleh program studi. DLB dibayar berdasarkan jumlah SKS atau pertemuan yang mereka lakukan di kelas tanpa adanya ikatan sebagai pegawai tetap.

Baca Juga: Cara Mengubah Jurnal PKM Menjadi Buku Referensi atau Monograf

3 Perbedaan Status Dosen Tersebut

Terdapat perbedaan mendasar yang memisahkan status-status di atas, tiga di antaranya:

1. Kualifikasi Akademik

Setiap pengajar wajib memiliki kualifikasi akademik minimal lulusan program magister (S2) untuk mengajar jenjang sarjana, atau doktor (S3) untuk pascasarjana. Perbedaan status sering kali menentukan standar minimum tambahan yang diminta oleh instansi, terutama untuk posisi tetap yang lebih kompetitif.

Bagi pengajar tetap, kualifikasi ini menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan NIDN dan mengurus kenaikan pangkat akademik. Sementara bagi praktisi di jalur tidak tetap, pengalaman kerja yang setara sering kali menjadi poin pertimbangan utama di samping gelar akademis mereka.

2. Sertifikat Pendidikan

Sertifikasi Dosen (Serdos) adalah bukti profesionalisme yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi mereka yang telah memenuhi kriteria tertentu. Dosen tetap biasanya diwajibkan segera mengurus Serdos ini untuk mendapatkan tunjangan profesi dan pengakuan legalitas sebagai pendidik profesional. Sedangkan bagi pengajar tidak tetap atau tamu, sertifikat ini tidak selalu menjadi keharusan, tergantung pada durasi dan jenis ikatan kerja mereka. 

3. Ikatan Kerja

Perbedaan paling mencolok terletak pada ikatan kerja dan hak-hak yang diterima, mulai dari gaji pokok, asuransi, hingga dana pensiun. Pengajar tetap memiliki jaminan masa depan yang lebih stabil dengan kontrak jangka panjang atau status permanen hingga masa pensiun tiba. Di sisi lain, pengajar tidak tetap atau honorer memiliki ikatan yang lebih fleksibel dan biasanya berbasis kontrak jangka pendek atau per semester.

Itulah penjelasan lengkap mengenai berbagai jenis dosen yang ada di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia agar anda semakin paham peta karier mereka. Memang setiap pengajar memiliki peran dan status yang berbeda, namun tujuannya tetap satu, yaitu memastikan ilmu pengetahuan tersampaikan dengan kualitas terbaik.

Nah, bicara soal kualitas akademik, anda bisa loh mengikuti jejak para dosen di atas dalam mempublikasikan ilmu dengan mengubah skripsi atau tesis anda menjadi karya buku. Melalui layanan Konversi KTI dari Deepublish Jakarta, risetmu akan diolah menjadi buku referensi atau monograf ber-ISBN yang siap edar dan diakui secara luas. Daripada naskahmu hanya mengendap di laptop, yuk buat karyamu lebih berdampak bagi banyak orang sekarang juga!

Bagikan artikel ini melalui

Picture of Wahyu Adji
Wahyu Adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di penerbit buku Deepublish

Tinggalkan Komentar