Dosen Menjadi Content Creator: Bisa Masuk BKD?

dosen content creator

Saat ini, pola penyebaran ilmu pengetahuan telah meluas, tak lagi terbatas pada ruang kelas semata. Fenomena dosen content creator kian marak, di mana para akademisi memanfaatkan YouTube, media sosial, atau live diskusi untuk berbagi teori dan materi pembelajaran. Hal ini memunculkan pertanyaan yang menarik, bisakah semua kegiatan digital kreatif ini, yang dilakukan di luar tugas mengajar konvensional, diakui secara resmi dan mendapatkan “kredit tambahan” dalam laporan Beban Kerja Dosen (BKD)? 

Mari kita telaah bersama bagaimana aktivitas content creation bisa diselaraskan dengan tugas akademik.

Fenomena Dosen sebagai Content Creator

Belakangan, banyak dosen yang tidak hanya aktif di ruang kelas fisik, tetapi juga tampil di dunia digital sebagai content creator. Mereka membuat video pembelajaran, membahas teori, atau bahkan menjadi host diskusi daring. Aktivitas ini muncul sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan menyebarkan ilmu secara lebih luas.

Bergabungnya dosen ke dunia content creator menunjukkan adaptasi terhadap perubahan zaman, yaitu tidak hanya mengajar secara konvensional, tetapi juga memanfaatkan media digital untuk menjangkau mahasiswa maupun masyarakat umum. Tren ini menggambarkan bagaimana dosen mencoba memperluas jangkauan kebermanfaatannya yang tidak hanya terbatas pada kampus saja.

Dengan semakin populernya dosen content creator, muncul juga pertanyaan apakah karya digital tersebut bisa diakui secara formal dalam sistem BKD. Banyak dosen berharap aktivitas ini tidak sekadar show off, tetapi juga diakui sebagai bagian dari kontribusi akademik.

Peran Content Creator Bagi Karier Akademik

Menjadi content creator memberi Anda kesempatan memperluas reputasi yang tidak hanya di lingkungan kampus, tetapi juga di luar. Melalui konten yang relevan, Anda bisa menunjukkan keahlian keilmuan Anda kepada khalayak luas, termasuk calon mahasiswa, rekan akademik, atau pelaku industri.

Selain reputasi, content creator memungkinkan dosen mendokumentasikan proses pembelajaran dan keahlian mereka dalam bentuk digital,  misalnya video tutorial, kuliah online, atau kuliah tamu virtual yang bisa menjadi portofolio tambahan. Portofolio semacam ini bisa menjadi nilai plus bagi Anda sebagai dosen mengajukan kenaikan jabatan atau kebutuhan publikasi.

Lebih daripada itu, content creator memungkinkan Anda untuk melakukan diseminasi ilmu secara lebih luas, mendemokratisasi akses pendidikan, dan memperluas dampak akademik dari ruang kelas ke masyarakat.

Apakah Menjadi Content Creator Bisa Masuk BKD?

Berdasarkan pedoman resmi SISTER (versi Cloud), Beban Kerja Dosen (BKD) dirancang untuk merekam kinerja dosen dalam menjalankan Tri Dharma, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Artinya, agar karya Anda sebagai content creator bisa masuk BKD, konten itu harus masuk dalam salah satu unsur tersebut, bukan sekadar hiburan atau branding semata.

Namun, tidak ada jaminan otomatis bahwa content creator sama dengan BKD. Setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan internal dalam menilai apakah karya digital layak mendapat kredit BKD. Jadi, Anda harus menyerahkan bukti konkret, misalnya relevansi keilmuan, nilai akademik, dan output nyata. Jika kampus Anda menerima, maka peluang untuk dihitung BKD akan terbuka.

Dengan kata lain, menjadi content creator bisa dihitung dalam BKD dengan syarat bisa memenuhi standar pedoman. Dan keputusan final tetap berada di tangan unit BKD di kampus Anda.

Syarat Content Creator Bisa DIhitung sebagai BKD

Sebelum Anda berharap konten digital Anda dihitung BKD, perhatikan syarat berikut agar peluang pengakuan lebih besar:

1. Konten Harus Relevan dengan Bidang Keilmuan Dosen

Anda perlu memastikan bahwa konten yang Anda buat tetap berada dalam disiplin atau bidang keilmuan Anda. Misalnya, jika Anda dosen biologi, maka konten tentang teori biologi, eksperimen, atau aplikasi sains lebih relevan. Konten demikian lebih mudah dianggap sebagai bagian dari kegiatan akademik dan bukan hiburan ringan.

Relevansi bidang keilmuan menunjukkan bahwa konten Anda adalah bagian dari tanggung jawab akademik, sehingga membedakan antara konten untuk branding personal dengan konten untuk diseminasi ilmu.

2. Memiliki NIlai Akademik (Bukan Sekadar Hiburan)

Konten Anda harus membawa nilai akademik, seperti penjelasan teori, analisis ilmiah, metodologi, referensi, atau pembahasan mendalam yang bukan hanya opini ringan atau hiburan semata. Nilai akademik menunjukkan bahwa Anda serius menyumbangkan pengetahuan, bukan sekadar mencari tayangan atau like. Konten dengan nilai akademik memperkuat posisi Anda sebagai dosen, sebagai ilmuwan dan pendidik. 

Sebaliknya, jika konten Anda lebih condong ke hiburan atau gaya hidup tanpa kedalaman akademik, besar kemungkinan unit BKD akan sulit mengkategorikannya sebagai kegiatan formal.

3. Dapat Dibuktikan dengan Output, Misalnya:

  • Video Pembelajaran (Masuk Unsur Pendidikan)

Misalnya Anda membuat video pembelajaran yang sistematis, seperti menjelaskan materi kuliah, memberi latihan soal, atau tutorial praktikum. Video ini kemudian diunggah di platform kampus atau publik seperti YouTube. Sebagai bukti, Anda bisa menyertakan link dan durasi video dalam laporan BKD.

Unit BKD bisa mengevaluasi adanya bukti video pembelajaran yang jelas sebagai bagian dari tugas pengajaran Anda, sama seperti memberi kuliah tatap muka atau daring.

  • Bedah Jurnal, Teori, atau Riset (Masuk Penelitian)

Jika Anda membuat konten berupa ulasan jurnal, presentasi teori mendalam, atau diskusi hasil riset yang lengkap dengan referensi dan analisis, maka konten itu bisa dianggap sebagai output penelitian atau diseminasi penelitian.

Misalnya, Anda membahas hasil penelitian terbaru, membandingkan teori, atau mengevaluasi metodologi riset melalui video atau tulisan. Output seperti ini bisa Anda lampirkan dalam laporan BKD untuk mendukung unsur penelitian.

  • Edukasi Publik (Masuk Pengabdian Masyarakat)

Konten Anda juga bisa berupa edukasi publik, yaitu dengan menjelaskan konsep ilmiah agar lebih mudah dipahami masyarakat, menyederhanakan teori, atau mengkampanyekan literasi sains. Jika targetnya masyarakat umum dan bukan mahasiswa semata, maka ini bisa dikategorikan sebagai pengabdian masyarakat.

Dengan dokumentasi yang baik seperti video, tulisan, statistik jangkauan, ataupun feedback, Anda memiliki argumen kuat bahwa aktivitas content creation Anda berkontribusi pada masyarakat, sehingga pantas dihitung dalam BKD sebagai unsur pengabdian.

Aktivitas Anda sebagai dosen content creator tidak hanya berakhir di like dan share. Konten-konten digital yang Anda hasilkan, mulai dari bedah jurnal, ringkasan teori, hingga materi pembelajaran, memiliki potensi besar untuk diubah menjadi karya yang lebih formal dan kredibel, yaitu sebuah buku.

Jika Anda adalah dosen Jakarta atau di kota lain yang ingin mengabadikan materi konten Anda menjadi buku ber-ISBN namun bingung harus mulai dari mana, kami punya solusinya. Manfaatkan layanan Konsultasi Menulis Gratis kami. Di sesi ini, Anda akan mendapatkan pendampingan eksklusif dari tim konsultan Deepublish Jakarta, mulai dari tahap penentuan judul yang tepat hingga proses penerbitan buku Anda.

Jangan biarkan karya akademik Anda hanya terkubur di feeds atau arsip video. Kembangkan karier akademik Anda dengan menerbitkan buku bersama kami.

Sumber:

“Dosen Jadi Content Creator? Mas Imam Pilih yang Mana?” YouTube @LFMITB, 20 Nov. 2024, https://youtu.be/bBx3FxYaUPA?si=CdRxYpQUW1YPnS-e.

“Panduan Beban Kerja Dosen (BKD).” Universitas Muhammadiyah Makassar. 2022, https://bkd.unismuh.ac.id/wp-content/uploads/2024/01/BUKU-Panduan-Pedoman-BKD-1.pdf.

“Cara Melakukan Pelaporan Beban Kerja Dosen di SISTER (Versi Cloud).” Panduan Sister, 2024, https://sister.kemdikbud.go.id/panduan/detail/21645703652249.

Bagikan artikel ini melalui

Picture of Dhea Salsabila
Dhea Salsabila
SEO Specialist di Penerbit Deepublish Jakarta yang berfokus pada optimasi konten lokal dan peningkatan visibilitas brand di wilayah Jabodetabek.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *