Prodi Teknik Jadi Rekayasa? Kemdiktisaintek Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Ganti Nama

prodi teknik

Perubahan istilah sejumlah prodi teknik menjadi rekayasa kembali menjadi perhatian publik, terutama di kalangan mahasiswa, calon mahasiswa, alumni, dan perguruan tinggi. Isu ini muncul setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemdiktisaintek menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah nama program studi pada jenjang sarjana, magister, doktor, profesi, spesialis, hingga subspesialis. Beberapa nama program studi kini menggunakan istilah “rekayasa” sebagai padanan dari engineering. Istilah ini kemudian memunculkan pertanyaan di masyarakat, apakah seluruh prodi teknik akan berubah nama menjadi prodi rekayasa.

Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa penggunaan istilah rekayasa bukan kebijakan yang muncul tiba-tiba. Istilah tersebut digunakan sebagai padanan resmi dari engineering dalam bahasa Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, rekayasa berkaitan dengan penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.

Dengan pengertian tersebut, rekayasa dinilai relevan untuk menggambarkan bidang keilmuan yang berhubungan dengan teknologi, sistem, industri, desain, pembangunan, dan inovasi. Karena itu, penggunaan istilah rekayasa lebih banyak ditemukan pada bidang multidisipliner dan teknologi baru.

Meski demikian, Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penggunaan istilah rekayasa tidak berarti pemerintah menghapus istilah teknik. Program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Industri, dan berbagai jurusan teknik lain tetap diakui dalam rumpun keilmuan engineering. Pemerintah juga tidak mewajibkan perguruan tinggi mengganti nama prodi teknik yang sudah berjalan menjadi rekayasa.

Artinya, istilah teknik dan rekayasa tetap dapat digunakan berdampingan. Perguruan tinggi memiliki ruang untuk menyesuaikan nama program studi berdasarkan kebutuhan akademik, perkembangan disiplin ilmu, serta arah kurikulum masing-masing kampus..

Perubahan nomenklatur ini juga memunculkan pertanyaan tentang gelar lulusan. Banyak mahasiswa dan alumni mempertanyakan apakah perubahan nama program studi teknik menjadi rekayasa akan memengaruhi gelar akademik mereka. Dalam penjelasan yang dirangkum dari sejumlah pemberitaan, perubahan tersebut hanya menyasar penamaan program studi agar lebih selaras dengan istilah engineering. Gelar lulusan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan gelar Sarjana Teknik atau S.T. untuk bidang yang sesuai.

Bagi mahasiswa, perubahan ini tidak otomatis mengubah substansi keilmuan yang dipelajari. Mahasiswa pada prodi teknik tetap mempelajari dasar keteknikan, perancangan, teknologi, riset, analisis sistem, dan penerapan ilmu untuk menjawab kebutuhan industri. Mata kuliah, kompetensi lulusan, dan prospek kerja tetap berada dalam rumpun ilmu teknik atau engineering.

Bagi calon mahasiswa, isu ini perlu dilihat secara lebih tenang. Pemilihan jurusan teknik sebaiknya tidak hanya didasarkan pada nama program studi, tetapi juga pada kurikulum, akreditasi, fasilitas praktik, peluang magang, kualitas dosen, hubungan kampus dengan industri, dan prospek kerja lulusannya. Nama prodi memang penting, tetapi kualitas pendidikan tetap menjadi faktor utama dalam menentukan kesiapan lulusan.

Perbincangan publik juga menunjukkan bahwa masyarakat menaruh harapan lebih besar kepada perguruan tinggi. Mereka tidak hanya ingin melihat perubahan istilah, tetapi juga peningkatan mutu pembelajaran, riset, inovasi, dan kesiapan lulusan menghadapi dunia kerja. Harapan ini wajar karena lulusan prodi teknik banyak dibutuhkan di sektor konstruksi, manufaktur, energi, teknologi informasi, transportasi, pertambangan, telekomunikasi, hingga industri digital.

Dengan demikian, perubahan istilah teknik menjadi rekayasa sebaiknya dipahami sebagai bagian dari pembakuan terminologi akademik, bukan penghapusan prodi teknik. Pemerintah tetap mengakui istilah teknik dan rekayasa dalam rumpun engineering. Hal yang paling penting adalah bagaimana kampus memastikan setiap program studi memiliki kurikulum yang relevan, standar mutu yang kuat, serta lulusan yang kompeten dan siap menjawab kebutuhan industri maupun masyarakat.

Daftar Nama Prodi yang Menggunakan Istilah Rekayasa

Dalam keputusan terbaru Kemendiktisaintek, terdapat sejumlah program studi yang kini menggunakan istilah Rekayasa, di antaranya:

  • Rekayasa Mesin
  • Rekayasa Sipil
  • Rekayasa Elektro
  • Rekayasa Industri
  • Rekayasa Kimia
  • Rekayasa Lingkungan
  • Rekayasa Telekomunikasi
  • Rekayasa Material dan Metalurgi
  • Rekayasa Perangkat Lunak
  • Rekayasa Sistem Komputer
  • Rekayasa Energi Terbarukan
  • Rekayasa Mekatronika
  • Rekayasa Hayati
  • Rekayasa Dirgantara
  • Rekayasa Transportasi

Bagikan artikel ini melalui

Picture of Wahyu Adji
Wahyu Adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di penerbit buku Deepublish

Tinggalkan Komentar