Kenali Jenis-Jenis Tunjangan Dosen Sesuai Perundang-Undangan

Jenis Tunjangan Dosen

Gaji dosen PNS sekilas terlihat tidak mencukupi. Tetapi sebenarnya terdapat beberapa jenis tunjangan dosen lainnya yang bisa membantu kesejahteraan pendidik di perguruan tinggi tersebut. 

Tunjangan dosen juga umumnya akan didapatkan oleh dosen swasta maupun dosen perguruan tinggi negeri. Ini karena syarat penerimaannya bukanlah berdasarkan institusi pendidikan yang diampu, tetapi beberapa syarat seperti sertifikat dosen dan lain sebagainya. 

Berikut ini adalah beberapa informasi mengenai pengertian tunjangan dosen hingga jenis-jenis tunjangan dosen yang dapat menjadi referensi. Semoga informasi ini bisa membantu para dosen mengetahui hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi Indonesia. 

Baca Juga: Apa Itu Tukin Dosen? Pengertian Tukin Dosen, Syarat, dan Peraturan

Apa Itu Tunjangan Dosen?

Menjadi pendidik di Indonesia merupakan suatu tantangan. Pendidik di berbagai kalangan dan juga tingkat memiliki berbagai permasalahan yang perlu mendapatkan penyelesaian. 

Walaupun begitu para dosen umumnya hanya mendapatkan gaji yang tidak seberapa. Gaji pokok yang tidak seberapa tersebut nantinya akan terbantu oleh tunjangan dosen sehingga bisa membantu meningkatkan kesejahteraan mereka. 

Tunjangan dosen sendiri merupakan suatu besaran uang tambahan selain gaji pokok yang setiap bulannya akan diterima. Tunjangan dosen merupakan hak khusus untuk para dosen yang telah memenuhi syarat.

Tunjangan dosen umumnya terdapat beberapa jenis. Jenis-jenis tunjangan dosen yang ada yaitu tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, tunjangan fungsional, tunjangan tugas tambahan dan lain sebagainya. Untuk beberapa tunjangan sertifikasi dosen, penerimanya tidak hanya dosen ASN tetapi juga dosen dan ASN. 

Adanya tunjangan untuk dosen akan menjadi cara tepat untuk memotivasi para pendidik di perguruan tinggi sehingga mereka dapat meningkatkan kinerja akan mampu membentuk kesejahteraan diri. 

Baca Juga:

Jenis Tunjangan Dosen

Selain gaji dosen, terdapat beberapa jenis tunjangan dosen Non-ASN dan ASN yang bisa diterima setiap bulannya. Tunjangan dosen ini akan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan sehingga berdampak baik pada kinerja dosen di perguruan tinggi. Berikut ini adalah beberapa jenis tunjangan untuk dosen yang bisa menjadi pengetahuan baru. 

 1. Tunjangan Fungsional

Jenis tunjangan dosen yang pertama yaitu tunjangan fungsional. Tunjangan fungsional merupakan jenis hak dosen yang diberikan pada pemangku jabatan fungsional. Jabatan fungsional sendiri memiliki beberapa jenjang yang memiliki getaran berbeda-beda. 

Kepanjangan fungsional ini berlaku untuk para dosen ASN. Untuk dosen swasta atau non ASN sendiri tunjangannya akan bergantung pada kebijakan dan kemampuan fungsional perguruan tinggi swasta terkait. 

Besaran tunjangan fungsional untuk profesi dosen tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007. Jumlahnya yaitu: 

  • Asisten Ahli -Rp 375.000 
  • Lektor – Rp700.000
  • Lektor Kepala – Rp 900.000 
  • Guru Besar – Rp 1.350.000

 2. Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang dosen terima seketika mereka sudah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat dosen ini bahkan mereka terima ketika telah lulus dalam program sertifikasi dosen atau serdos. Maka dari itu tunjangan profesi ini sering juga disebut dengan tunjangan sertifikasi dosen. 

Kepanjangan ini akan tusan terima setiap bulan secara rutin ketika mereka masih aktif menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta memenuhi ketentuan lainnya. Jenis tunjangan dosen ini diterima semua dosen dari dosen ASN maupun non ASN. Syarat penerimaannya sendiri yaitu kepemilikan sertifikat pendidik. 

Besaran tunjangan profesi ini yaitu satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara untuk dosen dan ASN jumlahnya yaitu satu kali gaji pokok sesuai dengan penyetaraan jabatan dosen sehingga tidak dihitung sesuai dengan UMR atau UMK. 

Baca Juga: Konversi Skripsi Menjadi Buku untuk Penuhi Laporan BKD

 3. Tunjangan Khusus

Jenis tunjangan dosen yang selanjutnya yaitu tunjangan khusus yang merupakan suatu tunjangan yang dosen terima ketika mereka mendapatkan tugas di daerah khusus. Tunjangan ini akan pemerintah berikan untuk semua dosen dengan status ASN maupun non ASN yang bertugas pada daerah khusus. 

Daerah khusus yang menjadi perbincangan yaitu daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, daerah yang mengalami bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat. 

 4. Tunjangan Kehormatan

Tunjangan kehormatan merupakan jenis tunjangan dosen yang akan diberikan pada dosen dengan status guru besar atau profesor. Tunjangan ini akan diberikan di tiap bulannya selama sudah menjadi guru besar dan memenuhi beberapa syarat lain. 

Besaran dari tunjangan kehormatan guru besar ini merupakan dua kali gaji pokok ASN. Untuk dosen nur ASN sendiri yaitu sebesar 2 kali gaji pokok PNS sehingga tidak mengacu pada gaji pokok di perguruan tinggi maupun gaji UMR UMK. 

 5. Tunjangan Tugas Tambahan

Tunjangan tugas tambahan tertulis pada PP No. 65 Tahun 2007. Ketentuan ini masih berlaku sampai sekarang. Tunjangan tugas tambahan sendiri merupakan tunjangan yang dosen terima ketika mengemban beberapa tugas tambahan atau memangku jabatan struktural tertentu. 

 6. Honor Pembicara Acara

Para dosen juga bisa mendapatkan tunjangan dari menjadi pembicara pada kegiatan tertentu. Dosen yang telah menguasai suatu bidang atau ilmu umumnya akan sering melakukan penelitian sehingga telah memiliki banyak publikasi berupa buku maupun jurnal ilmiah. 

Dosen ini tentu saja akan sering diundang menjadi pembicara dalam suatu kegiatan seminar atau kegiatan akademis lainnya. Kegiatan akademis ini tidak terbatas pada lingkungan kampus dosen sendiri. Perasaan tersebut bisa saja diundang untuk menjadi pembicara pada seminar internasional atau pada universitas lain. 

Dosen yang mengikuti kegiatan ini tentu saja akan mendapatkan tunjangan atau honor sebagai pembicara yang jumlahnya tentu berbeda-beda. Namun terkadang terdapat beberapa dosen yang telah memiliki tarif tertentu. 

Semakin sering tampil sebagai pembicara, maka akan semakin banyak orang yang mengenal dosen tersebut pada bidang ilmu terkait. Ini akan meningkatkan kesempatan untuk diundang sebagai pembicara pada suatu kegiatan.

Hal yang Membatalkan Tunjangan

Jenis tunjangan dosen akan terpengaruh oleh beberapa hal. Selain itu pemerintah juga bisa menghentikan pemberian tunjangan karena beberapa alasan. 

Sesuai dengan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, terdapat beberapa hal yang menyebabkan sejumlah tunjangan dosen dapat mengalami penundaan atau pemberhentian proses pencairannya. Beberapa alasan tersebut yaitu ada di bawah ini. 

1. Dosen Meninggal Dunia

Dosen yang sudah meninggal dunia atau pensiun tidak akan mendapatkan tunjangan lagi. Dosen yang sudah meninggal dunia tidak akan memiliki status aktif di beberapa platform terintegrasi pada pemerintahan. 

Ini menyebabkan mereka tidak lagi memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan tersebut. Walaupun begitu untuk dosen PNS masih akan mendapatkan penghasilan dari hak pensiun. 

2. Mengundurkan Diri dari Jabatan

Dosen tidak akan mendapatkan tunjangan ketika mereka sudah mengundurkan diri dari jabatan di perguruan tinggi. Dosen yang sudah mengundurkan diri tidak akan memiliki status aktif dan juga status dosen tetap yang menjadi syarat beberapa tunjangan. Ini akan menyebabkan dosen tersebut kehilangan hak tunjangan seperti sebelumnya. 

3. Tidak Memenuhi Syarat

Tunjangan untuk dosen tidak akan lagi diterima jika terdapat beberapa syarat yang tidak sesuai. Beberapa jenis tunjangan memilih beberapa syarat dan ketentuan yang harus dosen penuhi. 

Beberapa cara tersebut seperti pemenuhan BKD, pemenuhan di IKD dan lain sebagainya. Ketika dosen tidak memenuhi syarat tersebut, dosan tersebut tidak akan mendapatkan tunjangan terkait.

Itulah informasi mengenai beberapa jenis tunjangan dosen yang merupakan suatu hak khusus untuk para pendidik pada perguruan tinggi di Indonesia. Informasi tersebut bisa membantu para dosen mengetahui hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Picture of Wahyu Adji
Wahyu Adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di penerbit buku Deepublish

Tinggalkan Komentar