Tunjangan sertifikasi tidak hanya didapatkan oleh dosen ASN saja. Terdapat juga tunjangan sertifikasi dosen swasta yang dapat membantu para pendidik di perguruan tinggi swasta. Tunjangan sertifikasi dosen non-ASN ini merupakan suatu hak khusus untuk para dosen yang memiliki sertifikat dosen dan juga memenuhi beberapa syarat sesuai dengan ketentuan.
Berikut ini adalah beberapa informasi mengenai tunjangan profesi untuk dosen swasta yang bisa menjadi referensi. Semoga informasi ini bisa membantu dalam meningkatkan pemahaman akan penerimaan tunjangan tersebut.
Daftar Isi
ToggleApa Itu Tunjangan Sertifikasi Dosen?
Tunjangan sertifikasi dosen merupakan suatu hak khusus untuk para dosen yang aktif dalam perguruan tinggi di Indonesia. Tunjangan ini diberikan sebulan sekali untuk para dosen sehingga bisa membantu kesejahteraan para pendidik.Â
Jumlah nominal tunjangan ini tergantung dengan jabatan fungsional dan juga beberapa ketentuan di dalamnya. Penerima tunjangan ini harus memenuhi beberapa syarat seperti kepemilikan sertifikat dosen, pemenuhan beban kerja, menjadi dosen aktif, memiliki status dosen tetap pada suatu perguruan tinggi dan lain sebagainya.
Baca Juga:
- Perolehan Angka Kredit Jurnal Nasional dan Internasional untuk Dosen
- Cara Memperoleh Angka Kredit Buku Monograf untuk Karier Dosen
Apakah Dosen Swasta Bisa Dapat Sertifikasi?
Ya, dosen swasta bisa mendapatkan sertifikasi. Dosen dari perguruan tinggi swasta atau non ASN juga bisa mendapatkan sertifikat ini dengan melalui proses sertifikasi dosen. Jadi, tidak hanya asn saja yang mendapatkan sertifikasi dosen ASN untuk kepentingan akademik.
Sertifikasi dosen swasta dan ASN akan menjadi bukti kompetensi dan juga keterampilan dalam memberikan pembelajaran pada kegiatan perkuliahan. Sertifikat ini juga bisa membantu memberikan berbagai keuntungan seperti peningkatan kemampuan dan juga peningkatan kesejahteraan dengan adanya tunjangan.
Kepemilikan sertifikat dosen akan membantu dalam menerima tunjangan profesi yang sesuai dengan ketentuan. Ini akan membantu kesejahteraan dengan lebih baik lagi sehingga dosen mampu meningkatkan kinerja mereka.
Penerbit Buku Deepublish memiliki layanan Penerbitan Buku Ber ISBN yang dapat membantu anda dalam menerbitkan buku cetak dengan sesuai keinginan dan dapatkan promo cetak yang menunggu
Perubahan Tunjangan Sertifikasi Dosen Swasta
Besaran tunjangan dosen untuk status ASN secara umum akan lebih jelas dibandingkan dengan dosen non ASN. Pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, terdapat beberapa informasi mengenai ketentuan penyetaraan tunjangan dosen non ASN. Berikut ini adalah beberapa perubahan tunjangan sertifikasi untuk dosen swasta yang bisa menjadi pemahaman.
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan sertifikasi dosen swasta yang disetarakan pada ketentuan tersebut yaitu tunjangan profesi. Tunjangan profesi jumlahnya yaitu satu kali gaji pokok dosen PNS yang telah diatur di dalam perundang-undangan.
Ketentuan gaji pokok dosen ASN ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji pokok ini tidak menyesuaikan ketentuan UMR atau UMK pada daerah terkait.
2. Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus untuk dosen swasta memiliki besaran yang sama. Jumlahnya yaitu satu kali gaji pokok PNS yang berlaku di Indonesia. Apa dari itu untuk dosen swasta yang bertugas di daerah khusus, tunjangan khususnya akan sesuai dengan kecerdasan PNS pada pangkat dan golongan ruang setara.
3. Tunjangan Kehormatan
Selanjutnya terdapat tunjangan kehormatan untuk dosen non ASN. Tunjangan kehormatan ini sarannya yaitu dua kali gaji pokok dosen PNS. Kenapa tadi itu untuk dosen non ASN yang sudah menjadi guru besar, maka dari itu tunjangan kehormatan akan berdasarkan gaji pokok dosen PNS bukan gaji pokok dosen non ASN tersebut.
Baca Juga: Berapa Gaji Dosen Swasta 2026? Ketauhi Hitungan Per Jam dan SKS
Ketentuan Terbaru Penyetaraan Tunjangan Sertifikasi Dosen Swasta
Berikut ini adalah ketentuan penyetaraan tunjangan sertifikasi untuk dosen non ASN sesuai dengan peraturan. Informasi ini akan membantu memahami berapa sertifikasi dosen swasta yang didapatkan.
| Jabatan Akademik Dosen Selain Aparatur Sipil Negara | Masa Jabatan | Penyetaraan Tunjangan Profesi Bagi Dosen Non Aparatur Sipil Negara* |
| Asisten Ahli | TMT s.d. seterusnya | IIIb |
| Lektor | TMT | IIIb |
| TMT +1 s.d. TMT +3 | IIIc | |
| di atas TMT +3 | IIId | |
| Lektor Kepala | TMT | IIId |
| TMT +1 s.d. selanjutnya | IVa | |
| TMT +1 s.d. selanjutnya | IVb/IVc** | |
| Professor | TMT | IVa |
| TMT +1 s.d. TMT +3 | IVb | |
| di atas TMT +3 s.d. TMT +5 | IVc | |
| di atas TMT +5 s.d. TMT +7 | IVd | |
| di atas TMT +7 s.d. Pensiun | IVe*** |
- * masa kerja sesuai dengan waktu pertama kali pengangkatan sebagai jabatan akademik Dosen yang telah tercatat dalam sistem yang Kementerian.
- ** hanya berlaku bagi para Dosen yang telah memiliki SK Inpassing sampai dengan tahun 2025.
- *** untuk bisa mendapatkan tunjangan setara IVe, dosen harus memenuhi persyaratan tambahan 200 Angka Kredit.
Tunjangan dosen swasta sesuai dengan jabatan fungsional dosen ASN yang setara. Maka dari itu jumlah tunjangan tersebut tergantung dengan angka dan golongan dosen. Dosen swasta harus menyetarakan pangkat dan golongan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sesuai dengan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, berikut ini adalah beberapa ketentuan penyetaraan tunjangan dosen non ASN.
Penyetaraan tunjangan dosen akan mendapatkan perhitungan berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal atau TMT. Di dalam SK jabatan akan terdapat masa berlaku mulai kapan. Tanggal di dalam SK jabatan ini yang disebut juga dengan TMT.
TMT ini akan menjadi acuan dalam menentukan penyetaraan pangkat dan golongan dosen non ASN dan juga PNS. Kemudian dosen tersebut akan mengetahui besaran gaji pokok yang setara dengan status. Gaji pokok inilah yang menjadi besaran tunjangan yang mereka terima sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Berapa Gaji Asdos Mahasiswa? Lihat Penjelasan Ini
Mengapa Perlu Memahami Penyetaraan Tunjangan Sertifikasi Dosen Swasta?
Memahami perhitungan tunjangan yang dapat diterima sebagai dosen swasta merupakan suatu hal yang penting. Ini berlaku juga untuk dosen ASN di pemerintahan.
Memahami perhitungan tunjangan ini bisa membantu dalam memastikan penerimaan hak yang sesuai. Jika terjadi adanya perbedaan hitung dengan jumlah tunjangan yang diterima, dosen bisa melakukan konfirmasi ke pihak kepegawaian pada kampus terkait. Ini akan membantu proses konfirmasi sehingga tidak terjadi kesalahan lagi yang menyebabkan perbedaan perhitungan di masa depan.
Ketika dosen tidak memahami ketentuan penyetaraan, besaran tunjangan yang menjadi hak, dan juga bagaimana perhitungannya, ini akan menjadi suatu resiko. Dosen tersebut akan rentan menerima tunjangan dalam nominal yang tidak sesuai, baik kurang ataupun lebih dari jumlah seharusnya.
Penerimaan tunjangan yang sesuai merupakan suatu hal yang penting untuk mencegah terjadinya kesalahan dan dampak lebih lanjut ketika terlambat mengetahui masalahnya.Â
Itulah dia informasi mengenai tunjangan sertifikasi dosen swasta yang bisa menjadi referensi untuk para pendidik di perguruan tinggi. Informasi ini akan membantu dalam mengetahui beberapa fakta mengenai sertifikasi tunjangan untuk non ASN dan juga beberapa ketentuannya.
Referensi:
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Dunia Dosen (18 Maret 2026). Ini Ketentuan Baru dalam Penyetaraan Tunjangan Dosen Non-ASN dan Cara Perhitungannya.






