Sistem Penilaian Sertifikasi Dosen 2025: Komponen, Alur, & Kriteria Lulus 

sistem penilaian sertifikasi dosen

Banyak dosen yang masih bingung memahami sistem penilaian sertifikasi dosen, padahal ini menjadi kunci utama untuk lulus serdos. 

Tidak sedikit yang merasa prosesnya rumit, mulai dari portofolio hingga penilaian kompetensi, sehingga memunculkan rasa ragu. Jika tidak dipahami sejak awal, peluang kelulusan bisa semakin kecil.

Dalam PP Nomor 37 Tahun 2009 Pasal 4 dijelaskan sertifikasi dosen (Serdos) dilaksanakan melalui sistem penilaian.

Sistem ini menilai kompetensi dosen dengan cara meninjau portofolio yang dimiliki, sehingga dapat menggambarkan kualitas dan profesionalitas seorang pendidik.

Sementara itu, berdasarkan pemaparan dalam kegiatan Sosialisasi Serdos 2025 oleh Kemdiktisaintek, sistem penilaian sertifikasi dosen pada tahun 2025 dipastikan masih menggunakan mekanisme yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Artinya, dosen perlu memahami alur dan komponen penilaian agar dapat mempersiapkan diri secara maksimal. 

Nah, artikel ini akan membahas secara lengkap sistem penilaian sertifikasi dosen 2025 secara lengkap. Yuk, simak sekarang!

Komponen Penilaian Serdos

Agar proses sertifikasi dosen lebih transparan dan terukur, terdapat sejumlah komponen penilaian yang harus dipenuhi oleh peserta Serdos. Berikut penjelasannya.

1. Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama (WKMB)

Aspek ini menilai sejauh mana dosen memahami serta menerapkan nilai kebangsaan dalam keseharian.

Selain itu, penguasaan moderasi beragama juga menjadi indikator penting dalam menjaga profesionalitas sebagai pendidik.

2. Penilaian Persepsional

Tahap ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari lima mahasiswa, tiga dosen sejawat, hingga atasan langsung seperti kepala jurusan atau dekan.

Sebagai tambahan, dosen yang bersangkutan juga diminta melakukan penilaian terhadap dirinya sendiri.

3. Penilaian Deskripsi Diri

Peserta Serdos diwajibkan menuliskan deskripsi diri yang memuat kualifikasi, pengalaman, serta capaian dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.

Selanjutnya, dokumen tersebut akan dinilai oleh asesor untuk melihat konsistensi dan kredibilitasnya.

4. Gabungan Nilai Kualifikasi Akademik, Jabatan Akademik, Pangkat/Golongan, dan Skor Persepsional

Komponen ini menggabungkan beberapa indikator penting yang menggambarkan kompetensi dosen secara utuh. Hasil penggabungan memberikan gambaran objektif mengenai posisi akademik seorang dosen.

5. Konsistensi antara Nilai Persepsional dan Deskripsi Diri

Asesor menilai kesesuaian antara deskripsi diri dosen dengan penilaian dari mahasiswa, sejawat, maupun atasan.

Konsistensi tersebut menjadi tolok ukur apakah profil yang ditulis benar-benar mencerminkan kenyataan.

6. Sertifikat Bahasa (khusus untuk Serdos Kemenag)

Syarat ini mewajibkan dosen melampirkan sertifikat bahasa Inggris atau Arab sesuai program studinya. 

Ketentuan tersebut menjadi salah satu indikator kelulusan, sebagaimana dijelaskan LPM IAIN Palangka Raya.

7. Penyusunan PDD-UKTPT (Pernyataan Diri Dosen untuk Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi)

Dokumen ini berisi refleksi mendalam dosen terhadap kinerja dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

8. Tes Potensi Akademik (TPA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI)

Beberapa perguruan tinggi menetapkan TPA dan TKBI sebagai bagian dari syarat kelulusan Serdos.

9. Penilaian Portofolio DYS oleh Asesor

Asesor melakukan evaluasi terhadap portofolio dosen yang meliputi sertifikat bahasa, hasil tes potensi akademik, hingga publikasi karya ilmiah.

Sistem Penilaian Internal Serdos

Penilaian internal bertujuan menguji kelayakan dosen untuk memperoleh sertifikat pendidik melalui mekanisme yang diselenggarakan oleh kampus tempat dosen bernaung. Mari lihat lebih jauh sistem penilain internal Serdos.

a. Penilaian Empirikal

Penilaian empirikal berfokus pada data administratif dosen, seperti kualifikasi akademik, jabatan fungsional, serta dokumen yang tercatat di PDDikti. 

Syarat serdos 2025 meliputi 6 poin penting: memiliki NUPTK, jabatan fungsional, masa kerja minimal 2 tahun, memenuhi BKD selama 2 tahun, sertifikat PEKERTI/AA, serta publikasi ilmiah atau karya seni.

Semua data tersebut telah terintegrasi di SISTER dan PDDikti, sehingga penilaian empirikal dapat memastikan dosen memenuhi standar kelayakan secara objektif.

b. Penilaian Persepsional

Berbeda dengan empirikal, penilaian persepsional lebih menekankan pada persepsi kompetensi dosen dalam aspek pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial.

Penilaian ini diberikan oleh 4 pihak: atasan langsung, rekan sejawat, mahasiswa, serta penilaian diri dosen sendiri.

Sistem Penilaian Eksternal Serdos

Sistem penilaian eksternal dalam sertifikasi dosen dilakukan oleh asesor dari PTPS (Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos) yang menilai kemampuan personal dosen melalui dokumen PDD-UKTPT (Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma PT) beserta bukti pendukung portofolio. 

Penilaian ini berbeda dengan penilaian internal karena asesor dipilih langsung oleh PTPS, bukan perguruan tinggi asal dosen. 

Proses penilaian dilakukan dengan menggunakan skor interval yang disesuaikan dengan rubrik penilaian resmi dari Kemdiktisaintek, kemudian dicocokkan dengan dokumen pendukung yang diajukan dosen. 

Hasil penilaian eksternal dan internal nantinya diakumulasikan dan menjadi dasar yudisium, sehingga memengaruhi kelulusan peserta serdos.

Masing-masing komponen memiliki bobot yang berbeda, yaitu:

  • Nilai Kualifikasi Akademik & Jabatan Fungsional (NKAJF): 35%
  • Nilai Persepsi Peserta Serdos (NPD): 10%
  • Nilai Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma PT (NPDD): 55%

Alur dan Tahap Penilaian Serdos

Alur dan tahap penilaian serdos dilakukan secara bertahap mulai dari penilaian persepsi, penilaian dokumen PDD-UKTPT, hingga penilaian akhir portofolio.

Pada tahap persepsi, dosen dinilai oleh atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan dirinya sendiri untuk melihat kompetensi secara menyeluruh.

Selanjutnya, asesor menilai dokumen PDD-UKTPT yang berisi narasi kegiatan Tri Dharma serta bukti pendukung yang diunggah melalui sistem SISTER.

Hasil dari kedua tahap tersebut kemudian digabungkan dalam penilaian akhir portofolio dengan formula tertentu untuk menentukan kelulusan. Jika nilai akhir (NAP) melebihi standar minimum 4,2, maka dosen dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat pendidik.

Kriteria Kelulusan Serdos

Untuk bisa dinyatakan lulus dalam sertifikasi dosen (serdos), ada beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi peserta. Berikut kriteria kelulusan serdos yang wajib diperhatikan dosen.

1. Lulus Penilaian Persepsi

Penilaian persepsi diberikan oleh berbagai pihak, mulai dari atasan, rekan sejawat, mahasiswa, hingga diri dosen itu sendiri.

Masing-masing pihak menilai kompetensi dosen dari sudut pandang yang berbeda, seperti kemampuan akademik, kontribusi Tri Dharma, hingga kualitas pengajaran.

Jika hasil akumulasi penilaian persepsi menunjukkan skor tinggi, maka peluang dosen untuk lolos tahap ini semakin besar.

2. Lulus Penilaian PDD-UKTPT

Penilaian eksternal ini dilakukan oleh asesor yang ditunjuk PTPS melalui dokumen PDD-UKTPT. 

Dokumen tersebut berisi narasi deskriptif kegiatan Tri Dharma serta bukti pendukung, termasuk video singkat tentang proses pengajaran. 

Agar dapat lulus, dosen perlu menyusun PDD-UKTPT sesuai rambu-rambu Kemdiktisaintek dan memastikan semua bukti otentik serta relevan.

3. Lulus Penilaian Akhir Portofolio

Tahap terakhir adalah penilaian portofolio yang menggabungkan seluruh nilai, baik dari penilaian empirikal, persepsional, maupun eksternal. 

Rumus perhitungannya adalah NAP = 0,35 NKAJF + 0,10 NPD + 0,55 NPDD. 

Dosen akan dinyatakan lulus jika memperoleh nilai NAP di atas 4,2, sedangkan nilai sama dengan atau di bawah angka tersebut dinyatakan tidak lulus.

Itulah penjelasan lengkap mengenai sistem penilaian sertifikasi dosen. Melihat banyaknya perispakan yang harus Anda lakukan, jadi mulailah dari sekarang. Semoga sukses!

Dapatkan lebih banyak informasi dan tips seputar kedosenan dengan membaca artikel-artikel terbaru dari Penerbit Deepublish Jakarta kategori Karier Dosen!

Referensi:

“Sistem Penilaian Sertifikasi Dosen, Wajib Tahu agar Lulus!” Dunia Dosen, 19 June 2025, https://duniadosen.com/sistem-penilaian-sertifikasi-dosen/. Accessed 18 August 2025.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *