Sebelum membahas syaratnya, kamu perlu tahu dulu apa yang dimaksud dengan PTPS Serdos. Dalam pelaksanaan sertifikasi dosen, PTPS bukan sekadar menjadi lokasi penyelenggaraan, tetapi juga memiliki peran penting agar seluruh tahapan tes serdos berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itulah, tidak semua perguruan tinggi dapat langsung menjadi PTPS dan menyelenggarakan proses Sertifikasi Dosen.
Baca Juga: Berapa Tunjangan Sertifikasi Dosen ASN? Syarat dan Tabel Nominal
Daftar Isi
ToggleMengenal PTPS Serdos
Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS) Serdos adalah perguruan tinggi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan proses sertifikasi dosen. Penugasan ini tidak diberikan kepada semua kampus, melainkan hanya kepada perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam penyelenggaraan Serdos.
Dalam praktiknya, PTPS bukan hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan tes serdos. Perguruan tinggi ini juga bertanggung jawab mengelola berbagai tahapan sertifikasi, mulai dari mengoordinasikan proses penilaian, melibatkan asesor, hingga menetapkan hasil sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Kepdirjendikti Nomor 53/B/KPT/2025, PTPS merupakan salah satu dari empat pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Serdos. Tiga pihak lainnya meliputi Kementerian melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Perguruan Tinggi Pengusul Peserta Serdos, serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Masing-masing memiliki tugas yang berbeda, tetapi saling mendukung agar proses sertifikasi berjalan dengan baik.
Baca Juga:
- Cara Memperoleh Angka Kredit Buku Monograf untuk Karier Dosen
- Besaran KUM Buku Monograf dan Buku Referensi untuk Naik Jabatan Fungsional
- Perolehan Angka Kredit Jurnal Nasional dan Internasional untuk Dosen
Kewajiban dan Wewenang PTPS
Sebagai perguruan tinggi yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Sertifikasi Dosen (Serdos), PTPS tidak hanya berperan sebagai pelaksana administrasi. PTPS juga memiliki tanggung jawab memastikan seluruh rangkaian sertifikasi berlangsung sesuai ketentuan, mulai dari penyiapan proses penilaian hingga pelaporan hasil kepada kementerian.
Berikut beberapa kewajiban dan wewenang yang dimiliki PTPS dalam penyelenggaraan Serdos.
1. Membentuk Panitia Penyelenggara Serdos
Tahap awal yang menjadi tanggung jawab PTPS adalah membentuk panitia penyelenggara Serdos. Panitia ini bertugas mengoordinasikan seluruh proses sertifikasi agar berjalan secara sistematis, transparan, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam struktur kepanitiaan tersebut, PTPS bertindak sebagai ketua sekaligus penanggung jawab utama. Melalui panitia inilah berbagai kebutuhan teknis pelaksanaan Serdos dikelola, termasuk penyiapan asesor, pembagian tugas penilaian berdasarkan bidang keilmuan, hingga rekapitulasi hasil penilaian portofolio.
Peran ini menunjukkan bahwa PTPS memiliki kewenangan penuh dalam mengatur jalannya proses sertifikasi di lingkungan perguruan tinggi penyelenggara.
2. Menyelenggarakan Penulaian Dokumen PDD-UKTPT
Setiap peserta Serdos wajib menyusun dokumen Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) sebagai bagian dari portofolio sertifikasi. Dokumen tersebut menjadi bahan utama yang akan dinilai oleh asesor untuk melihat kompetensi dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.
PTPS bertugas memastikan proses penilaian dokumen tersebut dapat terlaksana dengan baik. Mulai dari mengatur mekanisme penilaian, memastikan dokumen diterima oleh asesor yang sesuai, hingga mengawasi agar proses asesmen berlangsung berdasarkan pedoman yang berlaku.
3. Melaksanakan Yudisium Hasil Serdos
Setelah seluruh penilaian selesai dilakukan, PTPS menyelenggarakan yudisium sebagai forum penetapan hasil akhir Sertifikasi Dosen. Pada tahap ini, hasil penilaian dari asesor dibahas dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui yudisium, PTPS menentukan peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan kelulusan maupun yang masih perlu mengikuti proses sesuai regulasi. Tahapan ini menjadi bagian penting karena hasil yudisium menjadi dasar penerbitan sertifikat pendidik.
4. Menerbitkan Sertifikat Pendidik
Peserta yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium berhak memperoleh sertifikat pendidik. Penerbitan sertifikat tersebut menjadi salah satu kewenangan PTPS sebagai penyelenggara Serdos.
Sertifikat pendidik berfungsi sebagai bukti bahwa dosen telah memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan sebagai pendidik profesional. Oleh karena itu, penerbitannya hanya dapat dilakukan setelah seluruh tahapan sertifikasi selesai dan peserta dinyatakan lulus secara resmi.
5. Melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Serdos
Selain mengoordinasikan pelaksanaan Serdos, PTPS juga berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh proses yang telah berjalan. Tujuannya adalah memastikan setiap tahapan berlangsung sesuai prosedur serta memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap aspek administratif, tetapi juga mencakup pelaksanaan tugas asesor. Misalnya, memastikan penilaian dilakukan tepat waktu, mengikuti pedoman yang berlaku, dan dilaksanakan secara profesional. Hasil monitoring ini dapat menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan Serdos pada periode berikutnya.
Baca Juga: Kenali Jenis-Jenis Tunjangan Dosen Sesuai Perundang-Undangan
6. Menyusun dan Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Serdos
Setelah seluruh rangkaian Sertifikasi Dosen selesai dilaksanakan, PTPS memiliki kewajiban menyusun laporan pelaksanaan untuk disampaikan kepada kementerian yang berwenang.
Laporan tersebut tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi juga berfungsi sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan Serdos secara nasional. Berdasarkan ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Pasal 20, laporan ini sekurang-kurangnya memuat jumlah peserta beserta tingkat kelulusannya, kendala yang ditemui selama pelaksanaan, serta informasi mengenai proses penilaian yang dilakukan oleh asesor.
Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat melakukan pemantauan sekaligus mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan Sertifikasi Dosen di setiap PTPS.
Syarat Menjadi PTPS
Tidak semua perguruan tinggi dapat langsung menyelenggarakan proses sertifikasi dosen. Agar dapat ditetapkan sebagai PTPS Serdos, sebuah perguruan tinggi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi yang berlaku.
1. Terakreditasi Unggul
Syarat pertama agar sebuah perguruan tinggi dapat menjadi PTPS Serdos adalah memiliki program studi dengan status Terakreditasi Unggul. Predikat ini menunjukkan bahwa mutu penyelenggaraan pendidikan telah memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan sehingga dinilai layak mendukung pelaksanaan sertifikasi dosen.
Agar memperoleh status tersebut, program studi perlu memenuhi beberapa ketentuan berikut.
- Memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai bidang keilmuan.
- Bagi program studi yang belum memiliki LAM, proses akreditasi dilakukan oleh BAN-PT sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memenuhi indikator penilaian pada Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 5.0 yang diterapkan BAN-PT.
- Menunjukkan capaian mutu pembelajaran, tata kelola, sumber daya, dan luaran pendidikan sesuai standar akreditasi.
- Memenuhi persyaratan tambahan apabila ditetapkan oleh LAM sesuai karakteristik bidang ilmu masing-masing.
Status Terakreditasi Unggul tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh program studi di sebuah perguruan tinggi. Penilaiannya dilakukan melalui proses akreditasi yang mengukur berbagai aspek mutu, mulai dari kualitas pembelajaran, pengelolaan program studi, kompetensi dosen, hingga pencapaian lulusan. Karena itu, perguruan tinggi yang ingin menjadi PTPS Serdos harus memastikan program studi yang relevan benar-benar telah memenuhi standar tersebut.
2. Memiliki Program Studi yang Relevan dengan Bidang Ilmu Peserta Serdos
Selain memiliki akreditasi yang baik, perguruan tinggi juga wajib menyelenggarakan program studi yang sesuai dengan rumpun ilmu dosen peserta sertifikasi dosen. Kesesuaian bidang ini menjadi dasar agar proses penilaian dilakukan oleh pihak yang benar-benar memahami karakteristik disiplin ilmu yang dinilai.
3. Memiliki Rekam Jejak yang Baik dalam Pengelolaan Dosen
Persyaratan berikutnya berkaitan dengan kualitas tata kelola dosen di lingkungan perguruan tinggi. Selain memenuhi ketentuan dalam regulasi, Menteri juga dapat menetapkan persyaratan tambahan, salah satunya adalah rekam jejak yang baik dalam mengelola sumber daya dosen.
Artinya, perguruan tinggi tidak hanya dinilai dari kualitas akademiknya, tetapi juga dari konsistensinya dalam melakukan pembinaan dan administrasi dosen. Misalnya melalui pengelolaan data dosen yang tertib pada sistem seperti SISTER dan PDDikti, pelaporan BKD yang dilakukan tepat waktu, hingga adanya perkembangan karier akademik dosen secara berkelanjutan. Rekam jejak inilah yang menjadi salah satu indikator bahwa perguruan tinggi siap menjalankan peran sebagai PTPS Serdos secara profesional.
Baca Juga: Contoh Mission Statement Serdos dan Cara Membuatnya Agar Lolos
Tips Agar Terpilih Menjadi PTPS
Menjadi PTPS Serdos bukan hanya soal memenuhi persyaratan administratif. Perguruan tinggi juga perlu menunjukkan kesiapan dari sisi mutu akademik, tata kelola, hingga konsistensi dalam mengelola dosen agar dipercaya menyelenggarakan sertifikasi dosen.
Jika kampusmu memiliki target menjadi PTPS, ada beberapa langkah yang bisa mulai diprioritaskan sejak sekarang.
- Pastikan program studi memperoleh status Terakreditasi Unggul.
- Perkuat tata kelola administrasi dosen.
- Dorong pengembangan karier akademik dosen.
- Sesuaikan kapasitas program studi dengan bidang keilmuan yang dilayani.
- Ikuti perkembangan regulasi Serdos secara berkala.
- Bangun budaya penjaminan mutu yang berkelanjutan.
Itulah syarat dan beberapa langkah yang dapat dipersiapkan apabila perguruan tinggi ingin menjadi PTPS Serdos. Selain memenuhi ketentuan yang berlaku, kampus juga perlu terus menjaga kualitas akademik, pengelolaan dosen, dan sistem penjaminan mutu agar siap menjalankan proses sertifikasi dosen secara profesional. Jangan lupa untuk selalu mengikuti regulasi dan petunjuk teknis terbaru karena persyaratan maupun mekanisme penetapan PTPS dapat disesuaikan mengikuti kebijakan pemerintah.
Sumber:
“Detail Syarat Menjadi Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS).” Dunia Dosen, 6 Feb. 2026, https://duniadosen.com/informasi/detail-syarat-menjadi-perguruan-tinggi-penyelenggara-sertifikasi-dosen/.







