Berapa KUM Lektor Kepala yang perlu kamu kumpulkan untuk mengembangkan karier akademik sebagai dosen? Angka kredit memang menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan kenaikan jabatan, tetapi kamu juga perlu menyiapkan publikasi ilmiah, kinerja Tri Dharma, dan persyaratan administratif lainnya. Yuk, simak ketentuan serta cara menghitung kebutuhan angka kredit untuk menuju jenjang Lektor Kepala.
Daftar Isi
ToggleApa Itu Lektor Kepala?
Lektor Kepala adalah salah satu jenjang jabatan akademik dosen yang menunjukkan perkembangan tanggung jawab dan rekam jejak profesional di perguruan tinggi. Pada jenjang ini, dosen diharapkan memiliki kontribusi yang lebih kuat dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sesuai bidang keahliannya. Dalam perjalanan karier akademik, Lektor Kepala berada satu tingkat di atas Lektor dan satu tingkat di bawah Profesor atau Guru Besar.
Mengapa KUM Penting Bagi Lektor Kepala?
KUM atau angka kredit kumulatif menjadi salah satu dasar untuk menilai capaian dosen dalam pengembangan karier akademik. Perolehan angka kredit mencerminkan hasil pelaksanaan tugas dan prestasi dosen yang dinilai sesuai ketentuan, sehingga kamu perlu memastikan jumlahnya mencukupi sekaligus memenuhi komposisi dan persyaratan lain yang berlaku. Dengan begitu, pengajuan kenaikan jabatan fungsional tidak hanya berfokus pada jumlah angka kredit, tetapi juga kualitas capaian yang mendukungnya.
Baca Juga:
- Besaran KUM Buku Monograf dan Buku Referensi untuk Naik Jabatan Fungsional
- Cara Memperoleh Angka Kredit Buku Monograf untuk Karier Dosen
Syarat Naik ke Jabatan Lektor Kepala
KUM buku untuk kenaikan jabatan fungsional harus memenuhi aturan sesuai administrasi yang berlaku. Dalam pengajuan ke jenjang Lektor Kepala, angka kredit perlu disertai pemenuhan kinerja, proporsi penelitian, dan persyaratan khusus sesuai Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026. Berikut beberapa ketentuan yang perlu kamu perhatikan.
1. Memenuhi Beban Kerja Dosen
Kamu harus memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) selama empat semester berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama. Artinya, riwayat pelaksanaan dan pelaporan BKD perlu dipastikan lengkap serta sesuai dengan ketentuan sebelum pengajuan dilakukan.
2. Memenuhi Proporsi Angka Kredit Penelitian
Angka kredit untuk kenaikan ke Lektor Kepala harus memenuhi proporsi AK penelitian sekurang-kurangnya 40%.
3. Memperoleh Predikat Kinerja Baik
Ketentuan ini mengharuskan kamu memiliki rekam kinerja dengan predikat minimal baik selama dua tahun berturut-turut. Pastikan penilaian kinerja dan dokumen pendukungnya tercatat dengan benar agar dapat digunakan dalam proses pengusulan.
4. Memenuhi Syarat Khusus Publikasi Ilmiah atau Karya Seni
Kamu perlu menyiapkan minimal satu publikasi ilmiah atau satu hasil karya seni berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku. Perhatikan bahwa persyaratan umum ini tidak otomatis menjelaskan seluruh kriteria karya yang dapat diterima. Jenis publikasi atau karya yang diajukan tetap harus sesuai dengan ketentuan syarat khusus Lektor Kepala.
5. Memenuhi Indikator Kinerja Dosen
Selain persyaratan di atas, kamu harus memenuhi indikator kinerja dosen untuk jenjang Lektor Kepala dan dinyatakan lulus uji kompetensi. Jadi, persiapan kenaikan jabatan perlu mencakup capaian akademik dan pemenuhan ketentuan evaluasi, bukan hanya perhitungan angka kredit.
Baca Juga: Pengertian, Fungsi dan Tugas Dosen Menurut Undang-Undang
Berapa KUM Lektor Kepala yang Harus Terpenuhi?
Angka kredit yang menjadi acuan untuk jenjang Lektor Kepala perlu dibaca bersama ketentuan pengusulan yang berlaku dan riwayat angka kredit dosen. Dalam skema angka kredit yang menggunakan nilai dasar jabatan Lektor Kepala sebesar 400, kebutuhan tambahan angka kredit dihitung dari selisih antara nilai tujuan dan angka kredit yang sudah dimiliki, dengan tetap memperhatikan aturan penyesuaian serta komposisi yang dipersyaratkan.
Simulasi Perhitungan KUM Lektor Kepala
Untuk mengajukan kenaikan dari Lektor ke Lektor Kepala, kamu perlu memastikan minimal 40% dari kekurangan angka kredit yang dibutuhkan berasal dari unsur penelitian. Perhitungannya mengacu pada angka kredit di jenjang jabatan terakhir dan target angka kredit yang dituju, yaitu 400, 550, atau 700.
Contoh perhitungan:
Seorang dosen dengan jabatan Lektor memiliki angka kredit 300 dan ingin naik ke Lektor Kepala dengan target 400. Artinya, dosen tersebut masih membutuhkan 100 angka kredit. Dari jumlah itu, minimal 40% harus berasal dari penelitian.
Perhitungannya:
- Kekurangan angka kredit: 400 − 300 = 100 AK.
- Proporsi minimal AK penelitian: 40% × 100 = 40 AK penelitian.
Dengan demikian, dosen tersebut perlu memperoleh minimal 40 AK penelitian dari kekurangan angka kredit yang dibutuhkan, selain memenuhi persyaratan kenaikan jabatan lainnya.
Perlu diingat, angka kredit penelitian dihitung berdasarkan perolehan yang diakui sesuai ketentuan. Karena itu, kamu perlu memeriksa jenis publikasi, posisi kepenulisan, dan komponen penelitian yang dapat diperhitungkan agar perhitungan KUM sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Baca Juga:
- Buku Referensi Adalah: Pengertian, Ciri, Jenis dan Contoh
- Download Ukuran Buku untuk Buku Referensi, Monograf dan Ajar
Tips Memenuhi KUM Lektor Kepala
Agar persiapan kenaikan jabatan lebih terarah, kamu bisa menyusun target angka kredit bersamaan dengan rencana kegiatan akademik. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan tersebut.
1. Melakukan Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan karier dosen, terutama ketika kamu menargetkan luaran penelitian yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Mulailah dengan memilih topik yang relevan dengan bidang keahlian, menyusun naskah berdasarkan hasil penelitian, dan menentukan jurnal yang sesuai dengan ketentuan pengusulan.
Jangan hanya mengejar jumlah artikel dalam waktu singkat. Periksa reputasi dan indeksasi jurnal, ketentuan kepenulisan, serta kesesuaian substansi artikel dengan ruang lingkup jurnal agar proses publikasi mendukung rekam jejak akademik secara berkelanjutan.
2. Pemenuhan BKD
Beban Kerja Dosen (BKD) berkaitan dengan pelaksanaan tugas dosen dalam menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi dan tugas lain yang diakui sesuai ketentuan. Kamu bisa membiasakan diri mencatat kegiatan mengajar, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan aktivitas penunjang beserta bukti pelaksanaannya. Lakukan pemeriksaan secara berkala terhadap laporan kinerja yang tercatat di sistem perguruan tinggi.
3. Pahami Komposisi Pemenuhan KUM
Memiliki angka kredit yang cukup belum tentu berarti seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Dalam ketentuan yang berlaku, komposisi angka kredit dan kontribusi penelitian juga perlu diperiksa, sehingga kamu perlu mengetahui sumber setiap perolehan angka kredit dan batas yang ditetapkan untuk jabatan tujuan.
Untuk memudahkan pemantauan, buat rekapitulasi angka kredit berdasarkan jenis kegiatan, tahun perolehan, dan bukti pendukungnya. Setelah itu, cocokkan hasilnya dengan ketentuan resmi dan data pada SISTER agar kamu dapat menentukan bagian yang masih perlu dipenuhi tanpa mengandalkan perkiraan.
Itulah gambaran mengenai KUM Lektor Kepala dari Penerbit Buku Deepublish Branch Jakarta, mulai dari peran angka kredit hingga langkah persiapannya. Supaya pengajuan kenaikan jabatan lebih terarah, pastikan kamu menggunakan pedoman terbaru dan memeriksa seluruh persyaratan yang berlaku, bukan hanya mengejar jumlah angka kredit.
Sumber:
“Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.” Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026, 27 Feb. 2026, https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf.






