Dalam dunia pendidikan, kesejahteraan dosen menjadi perhatian utama. Salah satu regulasi yang kini makin menarik perhatian adalah Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur besaran gaji dosen di Indonesia, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Dengan adanya aturan tersebut, para dosen kini memiliki gambaran yang lebih jelas tentang hak-hak mereka, terutama dalam hal penghasilan. Selain dari gaji pokok, dosen yang memenuhi kualifikasi juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, hingga tunjangan kehormatan.
Jika Anda seorang dosen atau calon dosen, penting untuk memahami perubahan-perubahan ini dan bagaimana hal tersebut dapat memengaruhi penghasilan Anda. Mari telaah lebih dalam mengenai peraturan baru ini dan dampaknya terhadap profesi dosen.
Daftar Isi
ToggleGaji Dosen Harus di atas Kebutuhan Hidup Minimum
Salah satu poin utama dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 adalah mengenai besaran gaji dosen. Gaji dosen, baik ASN maupun non-ASN, wajib berada di atas Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dosen dapat hidup layak dan tetap berfokus pada tugas pengajaran serta penelitian yang mereka lakukan.
Bagi dosen yang berstatus ASN, besaran gaji mereka mengikuti aturan untuk ASN pada umumnya. Sedangkan bagi dosen non-ASN, gaji mereka mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, dengan ketentuan minimal harus lebih besar dari KHM.
Perguruan tinggi yang tidak mematuhi ketentuan ini akan mendapatkan sanksi tegas. Ketidakpatuhan terhadap aturan gaji ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat berdampak pada reputasi dan akreditasi perguruan tinggi tersebut. Harapannya, regulasi ini dapat mencegah eksploitasi tenaga kerja akademik yang sering kali terjadi di beberapa perguruan tinggi.
Selain gaji pokok, dosen juga memiliki kesempatan untuk menerima tunjangan tambahan. Tunjangan ini meliputi tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, hingga tunjangan kehormatan bagi mereka yang memiliki prestasi luar biasa dalam bidang akademik.
Proses Inpassing Dosen Selain ASN Dilakukan Secara Otomatis
Proses inpassing bagi dosen non-ASN kini diatur dengan lebih efisien melalui Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. Sebelumnya, proses ini memerlukan berbagai tahap administrasi yang cukup rumit dan memakan waktu. Namun, dengan adanya regulasi baru ini, proses inpassing dilakukan secara otomatis menggunakan sistem yang sudah terintegrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut adalah langkah-langkah utama dalam proses inpassing dosen non-ASN:
- Pemimpin perguruan tinggi mengusulkan dosen non-ASN yang akan dilakukan inpassing pangkatnya kepada Menteri melalui LLDikti,
- LLDikti meneliti kelengkapan administrasi,
- Pejabat yang berwenang di Kementerian menetapkan inpassing pangkat dosen non-ASN,
- Proses inpassing dilakukan secara otomatis menggunakan data yang terekam pada sistem Kementerian.
Aturan ini memungkinkan dosen non-ASN untuk memperoleh hak-hak yang setara dengan dosen ASN dalam hal tunjangan profesi dan kehormatan. Bagi dosen non-ASN, inpassing ini merujuk pada gaji pokok PNS sesuai dengan jenjang jabatan akademik mereka.
Tips Meningkatkan Penghasilan Dosen
Bagi dosen yang ingin meningkatkan penghasilan di luar gaji pokok, ada berbagai cara yang bisa Anda lakukan. Beberapa cara ini tidak hanya membantu dalam meningkatkan pendapatan, tetapi juga dapat memperkaya pengalaman akademik dan profesional dosen. Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda tempuh:
1. Menerbitkan Buku
Salah satu cara yang efektif untuk menambah penghasilan dosen adalah dengan menerbitkan buku. Sebagai akademisi, dosen memiliki kesempatan besar untuk menulis buku yang berkaitan dengan bidang keahliannya. Penerbitan buku ini tidak hanya meningkatkan penghasilan melalui royalti, tetapi juga menambah kredibilitas dan pengakuan di bidang akademik.
Royalti dari penerbitan buku dapat menjadi sumber pendapatan pasif yang berkelanjutan. Selain itu, dosen juga dapat menggunakan buku yang terbit sebagai materi ajar di kelas, sehingga makin memperkuat posisi mereka di dunia pendidikan.
Tak hanya keuntungan bagi dosen, penerbitan buku juga dapat meningkatkan kualitas dan akreditasi bagi perguruan tinggi.
Guna mewujudkan hal tersebut, Penerbit Deepublish kini hadir di Jakarta untuk memenuhi kebutuhan penulis dengan lebih dekat, cepat, dan tepat. Melalui Layanan Kerja Sama Penerbitan Buku, Kami mendukung perguruan tinggi di Indonesia agar segera mendapat akreditasi yang lebih tinggi.
Dengan pengalaman dan keahlian menerbitkan buku akademik, mulai dari buku referensi, monograf, hingga buku ajar, Deepublish Jakarta siap membersamai para dosen di perguruan tinggi Anda untuk menulis, menerbitkan, hingga memasarkan buku.
Jangan ragu untuk menghubungi Kami dan diskusikan kebutuhan penerbitan buku di institusi Anda. Yuk, kerja sama dengan Deepublish Jakarta agar perguruan tinggi beserta dosen semakin sejahtera!
Ingin info lebih lanjut? Klik di sini atau kunjungi Instagram @deepublishbranchjakarta!
2. Menyelenggarakan Workshop atau Webinar
Menyelenggarakan workshop atau webinar juga merupakan cara efektif untuk meningkatkan penghasilan dosen. Setelah menerbitkan buku, dosen dapat memanfaatkan materi yang sudah ada untuk dikaji lebih dalam dalam forum workshop atau webinar. Buku yang sudah terbit bisa Anda jadikan bahan diskusi atau pelatihan, di mana peserta dapat mempelajari lebih dalam topik yang hendak Anda angkat.
Dengan mengadakan workshop atau webinar yang berbasis pada buku yang telah terbit, dosen tidak hanya menambah penghasilan dari biaya partisipasi, tetapi juga memperluas jangkauan pembaca dan memperkuat branding pribadi. Ini juga memberikan kesempatan untuk lebih terkenal sebagai pakar di bidang tersebut, sehingga kredibilitas akademik makin meningkat.
3. Mengelola Jurnal atau Editor Akademik
Dosen juga bisa meningkatkan penghasilan dengan menjadi pengelola jurnal atau editor akademik. Tugas ini melibatkan peninjauan artikel ilmiah yang akan terbit di jurnal-jurnal akademik. Selain mendapatkan honorarium, dosen juga dapat meningkatkan wawasan akademik mereka dengan membaca berbagai hasil penelitian terbaru.
4. Menyediakan Jasa Bimbingan Belajar
Menyediakan jasa bimbingan belajar, baik secara individu maupun kelompok, adalah cara lain yang bisa Anda gunakan untuk menambah penghasilan. Bimbingan belajar ini bisa mencakup berbagai mata kuliah atau topik tertentu yang relevan dengan bidang keahlian dosen.
Bimbingan belajar dapat Anda lakukan secara tatap muka atau melalui platform online, sehingga memberikan fleksibilitas waktu bagi dosen yang memiliki jadwal mengajar yang padat. Penghasilan dari jasa bimbingan belajar ini cukup menjanjikan, terutama jika memiliki banyak peserta.
5. Mengajar di Universitas Lain
Mengajar di universitas lain, baik sebagai dosen tamu atau pengajar paruh waktu, adalah opsi menarik lainnya. Banyak universitas yang membutuhkan dosen dengan keahlian tertentu untuk mengajar mata kuliah yang tidak dapat dipenuhi oleh dosen tetap mereka. Hal ini memberikan kesempatan bagi dosen untuk memperluas pengalaman mengajar dan memperoleh penghasilan tambahan.
Itulah pembahasan tentang aturan terbaru gaji dosen dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, terutama mengenai aturan gaji dosen. Regulasi ini menegaskan bahwa gaji dosen harus di atas Kebutuhan Hidup Minimum, baik bagi ASN maupun non-ASN. Selain itu, proses inpassing dosen non-ASN kini dilakukan secara otomatis, memberikan kemudahan dalam hal administrasi.
1 komentar untuk “Aturan Gaji Dosen Menurut Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024”
Alhamdulillah