Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Karier Dosen

Permendikbudristek-Nomor-44-Tahun-2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, sebuah peraturan penting yang akan mengubah dinamika profesi dan karier dosen di Indonesia. Peraturan ini hadir sebagai langkah konkret pemerintah untuk memperbaiki regulasi di bidang pendidikan tinggi, khususnya terkait pengelolaan profesi dosen.

Terbitnya peraturan ini menandai komitmen pemerintah untuk menyederhanakan aturan yang sebelumnya dianggap rumit dan memperlambat karier dosen. Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 diharapkan dapat mempercepat proses pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta memperjelas aturan terkait status dan jabatan akademik dosen.

Apa saja kebijakan inti yang terdapat dalam peraturan ini, dan bagaimana implikasinya terhadap masa depan profesi dosen? Mari simak ulasannya dalam artikel berikut.

Latar Belakang Terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024

Terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 merupakan bentuk respons dari berbagai tantangan yang dihadapi oleh dosen dalam menjalankan profesi mereka. Selama ini, aturan terkait profesi dosen masih kurang jelas dan rumit, terutama dalam hal status dan jabatan akademik. Hal ini membuat banyak dosen mengalami kesulitan dalam mengembangkan karier mereka di perguruan tinggi.

Di sisi lain, dunia pendidikan tinggi terus berkembang dan menuntut dosen untuk beradaptasi dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, Kemendikbudristek merasa perlu untuk melakukan revisi dan penyempurnaan terhadap aturan-aturan yang ada. Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 hadir untuk memperbaiki kondisi ini dengan tujuan mempercepat proses administrasi dan memperjelas hak serta kewajiban dosen.

Salah satu latar belakang terbitnya peraturan ini adalah kebutuhan untuk meningkatkan otonomi perguruan tinggi. Dengan adanya aturan baru ini, perguruan tinggi memiliki wewenang yang lebih besar dalam mengelola karier dosen, termasuk dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi dosen dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Pokok-Pokok Kebijakan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024

Aturan baru ini memuat berbagai kebijakan untuk memperbaiki kualitas dan tata kelola profesi dosen di Indonesia. Berikut adalah pokok-pokok kebijakan dalam peraturan tersebut:

  1. Memperjelas pengaturan terkait profesi dosen.
  2. Menyederhanakan peraturan terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen.
  3. Meningkatkan otonomi perguruan tinggi terkait karier seorang dosen.
  4. Melindungi hak ketenagakerjaan dosen.

Perubahan tentang Profesi Dosen

Perubahan signifikan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 juga mencakup beberapa aspek yang sangat penting terkait profesi dosen, antara lain:

1. Memperjelas Aturan Status Dosen

Dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, status dosen kini hanya terbagi menjadi dua; dosen tetap dan dosen tidak tetap. Peraturan ini menggantikan pengelompokan status dosen yang sebelumnya dikenal dengan istilah NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), dan NUP (Nomor Urut Pendidik).

NIDN adalah nomor induk bagi dosen tetap dengan beban kerja minimal 12 SKS per semester. NIDK diberikan kepada dosen khusus, biasanya praktisi atau pakar, yang tidak memiliki beban kerja penuh. Sementara itu, NUP adalah nomor urut untuk dosen tidak tetap, biasanya paruh waktu dengan beban kerja di bawah 12 SKS.

Adanya perubahan ini, hanya ada dua kategori status dosen yang berlaku, yaitu dosen tetap, yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja minimal 12 SKS. Sedangkan dosen tidak tetap, yang tidak bekerja penuh waktu dan memiliki beban kerja kurang dari 12 SKS.

2. Memperjelas Pengaturan Jabatan Akademik Dosen

Jabatan akademik dosen dengan lebih rinci dijelaskan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. Dosen tetap harus memiliki jabatan akademik sesuai dengan kualifikasi mereka. Jabatan akademik ini meliputi Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.

Peraturan tersebut juga memberikan otonomi kepada perguruan tinggi untuk menentukan jabatan akademik dosen yang berpindah ke perguruan tinggi lain. Dengan demikian, karier dosen dapat lebih fleksibel dan tidak terhambat oleh birokrasi yang rumit.

Baca Juga:

3. Mengatur tentang Kode Etik Dosen

Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 juga memperkenalkan pengaturan tentang kode etik dosen. Kode etik ini mencakup integritas akademik, serta melarang segala bentuk kekerasan, perundungan, dan intoleransi di lingkungan akademik. Setiap perguruan tinggi harus memiliki kode etik dosen yang mengacu pada kode etik nasional dalam peraturan ini.

Adanya pengaturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan etika dosen dalam menjalankan tugas-tugas mereka, sehingga tercipta lingkungan akademik yang sehat dan kondusif.

4. Memperketat Aturan tentang Profesor Kehormatan

Sebelumnya, pengangkatan profesor kehormatan tidak memiliki batasan jumlah yang jelas. Dengan peraturan baru ini, jumlah profesor kehormatan menjadi terbatas maksimal satu orang untuk setiap rumpun ilmu di perguruan tinggi. Prosedur pengangkatan profesor kehormatan juga menjadi lebih ketat dengan melibatkan tim penilai yang terdiri dari lima profesor, dengan tiga di antaranya berasal dari perguruan tinggi lain.

Harapannya, aturan ini dapat memastikan bahwa pengangkatan profesor kehormatan bisa lebih selektif dan sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Perubahan tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Sertifikasi Dosen

Perubahan-perubahan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 juga mencakup penyederhanaan aturan terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen. Berikut penjelasannya:

1. Penyederhanaan Aturan Pengangkatan Dosen

Penyederhanaan aturan terkait pengangkatan dosen ini bertujuan untuk memudahkan proses administrasi. Dosen yang telah memenuhi syarat kualifikasi dapat diangkat dengan prosedur yang lebih sederhana dari aturan sebelumnya. Proses ini juga melibatkan perguruan tinggi secara langsung, sehingga perguruan tinggi memiliki kontrol lebih besar dalam pengangkatan dosen.

2. Penyederhanaan Aturan Pemindahan Dosen

Perpindahan dosen antar perguruan tinggi kini dapat dilakukan dengan lebih mudah. Aturan yang baru memberikan fleksibilitas bagi dosen untuk berpindah perguruan tinggi tanpa harus melewati prosedur yang panjang. Perguruan tinggi juga memiliki kewenangan untuk menetapkan jabatan akademik dosen yang berpindah.

3. Penyederhanaan Aturan Sertifikasi Dosen

Proses sertifikasi dosen juga dipermudah dengan adanya perubahan ini. Dosen yang telah memenuhi syarat dapat mengikuti sertifikasi dengan prosedur yang lebih singkat, tanpa mengurangi kualitas penilaian. Sertifikasi ini penting untuk memastikan bahwa dosen memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional.

Itulah penjelasan terkait Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang perubahan aturan profesi dosen.

Dapatkan lebih banyak informasi seputar karier dosen hanya di jakarta.penerbitdeepublish.com atau follow Instagram @deepublishbranchjakarta!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *