Akreditasi adalah proses penilaian mutu dan kelayakan perguruan tinggi atau program studi berdasarkan standar yang berlaku.
Definisi Akreditasi
Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau SN Dikti. Dalam pendidikan tinggi, akreditasi menjadi bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau SPME, yaitu proses penjaminan mutu yang dilakukan melalui penilaian oleh lembaga akreditasi.
Secara sederhana, akreditasi dapat dipahami sebagai proses untuk menilai apakah perguruan tinggi atau program studi telah memenuhi standar mutu yang berlaku.
Karakteristik Umum Akreditasi
Akreditasi memiliki beberapa karakteristik utama yang perlu dipahami:
- dilakukan berdasarkan standar dan kriteria resmi;
- menilai mutu perguruan tinggi atau program studi;
- menjadi bagian dari penjaminan mutu pendidikan tinggi;
- melibatkan lembaga akreditasi seperti BAN-PT atau LAM;
- menghasilkan status akreditasi;
- memiliki masa berlaku tertentu;
- membutuhkan data, dokumen, dan bukti kinerja akademik.
Dalam regulasi terbaru, penjaminan mutu pendidikan tinggi mencakup SN Dikti, standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi, sistem penjaminan mutu, lembaga akreditasi, dan PDDikti.
Jenis-Jenis Akreditasi
1. Akreditasi Perguruan Tinggi
Akreditasi Perguruan Tinggi adalah penilaian terhadap mutu perguruan tinggi sebagai institusi. Istilah ini sering disebut masyarakat sebagai akreditasi kampus.
Penilaiannya dapat mencakup tata kelola, sistem penjaminan mutu, sumber daya manusia, pembelajaran, penelitian, pengabdian, dan capaian perguruan tinggi.
2. Akreditasi Program Studi
Akreditasi Program Studi adalah penilaian terhadap mutu program studi tertentu. Akreditasi ini penting karena satu kampus bisa memiliki banyak program studi dengan status akreditasi yang berbeda.
Karena itu, calon mahasiswa sebaiknya tidak hanya melihat akreditasi kampus, tetapi juga mengecek akreditasi prodi yang ingin dipilih.
Status Akreditasi
Status akreditasi menunjukkan hasil penilaian terhadap mutu perguruan tinggi atau program studi.
Beberapa status yang umum digunakan dalam pendidikan tinggi antara lain:
- Terakreditasi Unggul
- Terakreditasi
- Terakreditasi Pertama
- Tidak Terakreditasi
Dalam IAPT 4.1, BAN-PT mengatur instrumen akreditasi perguruan tinggi untuk perolehan dan perpanjangan status Terakreditasi serta Terakreditasi Unggul.
Mekanisme Penilaian Akreditasi
Secara umum, akreditasi dilakukan melalui proses penilaian terhadap data dan dokumen mutu perguruan tinggi atau program studi.
Mekanismenya dapat meliputi:
- Persiapan Dokumen
Perguruan tinggi atau program studi menyiapkan dokumen evaluasi diri, data kinerja, dan bukti pendukung. - Pengajuan Akreditasi
Pengajuan dilakukan melalui sistem yang ditentukan oleh lembaga akreditasi, seperti SAPTO untuk BAN-PT. - Pemeriksaan Dokumen
Lembaga akreditasi memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen. - Penilaian oleh Asesor
Asesor menilai data, dokumen, dan bukti mutu yang diajukan. - Penetapan Status Akreditasi
Hasil penilaian kemudian ditetapkan menjadi status akreditasi.
Cara Mengecek Akreditasi
Akreditasi kampus dan program studi dapat dicek melalui kanal resmi, seperti BAN-PT, SAPTO, PDDikti, atau website LAM sesuai bidang keilmuan. berikut langkahnya:
- Buka website resmi BAN-PT, SAPTO, atau LAM.
- Masukkan nama perguruan tinggi atau program studi.
- Periksa status akreditasi.
- Lihat masa berlaku akreditasi.
- Cocokkan data kampus atau prodi melalui PDDikti bila diperlukan.
SAPTO digunakan sebagai sistem pengelolaan akreditasi online BAN-PT, termasuk untuk proses dan data akreditasi perguruan tinggi.
Referensi
- Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- PerBAN-PT No. 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi.
- PerBAN-PT No. 35 Tahun 2025 tentang IAPT 4.1.
- BAN-PT dan SAPTO BAN-PT.
- PDDikti.





