Dampak Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 Terhadap Publikasi Buku Dosen Jakarta

Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Perubahan regulasi di dunia pendidikan tinggi selalu membawa dampak bagi dosen, khususnya di kota besar seperti Jakarta. Hadirnya Permendiktisaintek No. 52 tahun 2025 menjadi salah satu penanda arah baru dalam pengelolaan kinerja Tri Dharma. Bagi dosen, regulasi ini membuat publikasi, terutama buku, kian relevan dan strategis dalam perjalanan karier akademik.

Baca Juga: Mencari Penerbit Buku di Jakarta yang Terjangkau? Ini Rekomendasinya!

Buku Makin Penting untuk Karier Dosen

Buku akademik kini tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan sebagai representasi kepakaran dosen. Melalui buku, dosen dapat menunjukkan konsistensi riset, penguasaan bidang keilmuan, serta kontribusi nyata terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.

Dalam konteks Permendiktisaintek No. 52 tahun 2025, publikasi buku menjadi salah satu luaran yang lebih aman dan terukur. Buku yang disusun sesuai standar Dikti mampu memberi nilai tambah bagi dosen dalam pemenuhan kinerja, sekaligus membangun reputasi akademik jangka panjang.

Baca Juga: Rekomendasi Penerbit Buku Ajar di Jakarta, Jangan Sampai Salah!

Tekanan Kenaikan Jabatan di Jakarta Makin Tinggi

Jakarta sebagai pusat perguruan tinggi ternama memiliki iklim akademik yang kompetitif. Dosen tidak hanya dituntut aktif mengajar, tetapi juga konsisten menghasilkan karya ilmiah yang terdokumentasi dengan baik.

Regulasi baru melalui Permendiktisaintek No. 52 tahun 2025 memperkuat tuntutan tersebut. Kenaikan jabatan fungsional kini menuntut bukti luaran yang lebih rapi, relevan, dan berkesinambungan, sehingga dosen Jakarta perlu strategi publikasi yang lebih matang.

Buku Jadi Solusi Aman untuk BKD

Beban Kinerja Dosen (BKD) sering kali menjadi tantangan, terutama ketika luaran penelitian tidak sepenuhnya terakomodasi dalam jurnal bereputasi. Buku akademik hadir sebagai solusi yang relatif stabil dan dapat direncanakan sejak awal.

Melalui buku, dosen dapat mengkompilasi hasil riset, bahan ajar, atau pemikiran konseptual dalam satu karya utuh. Dalam kerangka Permendiktisaintek No. 52 tahun 2025, buku dengan ISBN resmi memiliki kejelasan status dan lebih mudah diklaim dalam laporan BKD.

Selain itu, buku memberi ruang narasi yang lebih luas dibanding artikel jurnal. Dosen dapat menyusun argumentasi secara mendalam tanpa terikat ketat oleh batasan teknis jurnal, selama tetap mengikuti standar akademik yang berlaku.

Urgensi Rekam Jejak dan Publikasi untuk Serdos

Sertifikasi dosen (Serdos) menuntut rekam jejak akademik yang konsisten dan terdokumentasi. Publikasi tidak hanya dinilai dari kuantitas, tetapi juga kesinambungan dan relevansinya dengan bidang keilmuan.

1. Konsistensi Bidang Keilmuan

Buku yang ditulis dosen sebaiknya selaras dengan kepakaran utama yang ditekuni. Konsistensi ini menunjukkan arah pengembangan keilmuan yang jelas dan menjadi poin penting dalam penilaian akademik.

Dalam konteks Permendiktisaintek No. 52 tahun 2025, konsistensi karya memperkuat posisi dosen sebagai subject matter expert. Buku akademik menjadi bukti konkret bahwa dosen tidak sekadar produktif, tetapi juga fokus dan berkelanjutan.

2. Legalitas dan ISBN

Legalitas buku menjadi aspek krusial dalam pengakuan karya. ISBN memastikan buku tercatat secara resmi dan dapat ditelusuri dalam sistem akademik nasional. Tanpa ISBN, buku berisiko tidak diakui dalam proses penilaian BKD maupun Serdos. 

3. Keterlacakan dan Dokumentasi

Rekam jejak akademik menuntut karya yang mudah dilacak dan diverifikasi. Buku yang diterbitkan secara profesional memiliki metadata, katalog, dan arsip yang jelas.

4. Keberlanjutan Publikasi

Satu buku saja belum cukup untuk membangun profil akademik yang kuat. Dosen perlu menunjukkan keberlanjutan karya dari waktu ke waktu.

Penerbitan buku secara berkala, baik sebagai penulis tunggal maupun kolaboratif, mencerminkan komitmen dosen terhadap pengembangan ilmu dan tridarma perguruan tinggi.

5. Nilai Strategis untuk Karier

Selain untuk Serdos, buku juga berdampak langsung pada jenjang karier dosen. Buku dapat diklaim dalam jabatan fungsional dan berkontribusi pada angka kredit. Dalam jangka panjang, buku menjadi aset akademik yang nilainya tidak mudah tergerus oleh perubahan kebijakan. 

Baca Juga: Cara Memperoleh Angka Kredit Buku Monograf untuk Karier Dosen

Dosen Jakarta Dituntut Lebih “Rapi Akademik”

Dosen Jakarta kini dituntut lebih tertib dalam mengelola karya ilmiah. Publikasi tidak cukup hanya “terbit”, tetapi harus terstruktur, terdokumentasi, dan berkelanjutan.

Buku akademik tidak boleh diterbitkan secara asal. Kesesuaian dengan bidang keilmuan, kualitas substansi, serta pemenuhan standar Dikti menjadi syarat utama agar buku dapat diklaim dalam jabatan fungsional.

Di sinilah pentingnya memilih penerbit yang memahami ekosistem akademik. Buku dengan ISBN resmi, diterbitkan oleh penerbit anggota IKAPI, serta disusun sesuai standar, akan lebih aman dan bernilai bagi dosen.

Menghadapi Permendiktisaintek No. 52 tahun 2025, dosen Jakarta perlu strategi publikasi yang tepat, aman, dan berkelanjutan. Penerbit Deepublish Jakarta hadir sebagai mitra akademik yang memahami kebutuhan dosen dalam menerbitkan buku sesuai standar Dikti.

Sebagai penerbit kredibel dan anggota IKAPI, Deepublish Jakarta menyediakan pendampingan penulisan, penyuntingan profesional, jaminan ISBN, serta buku yang dapat diajukan untuk BKD dan pemenuhan angka kredit. Dengan proses yang terarah dan transparan, Deepublish Jakarta membantu dosen tidak hanya terbit, tetapi juga siap akademik untuk jenjang karier berikutnya.

Sumber: 

“Navigasi Standar Buku Dikti dalam Publikasi Buku Akademik.” Deepublish, 21 Mei. 2024, https://penerbitdeepublish.com/standar-buku-dikti/amp/.

Bagikan artikel ini melalui

Picture of Wahyu Adji
Wahyu Adji
Saya merupakan SEO Specialist dan Conten Writer Profesional di bidang pendidikan seputar kampus, mahasiswa dan kedosenan di penerbit buku Deepublish

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *